Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Potensi 60 Kursi Haram di DPR Tersebar di 54 Dapil

Pemilih tak wajar ini diduga tersebar di 54 daerah pemilihan, atau setara dengan 60 jatah kursi di DPR.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Ada Potensi 60 Kursi Haram di DPR Tersebar di 54 Dapil
Warta Kota/henry lopulalan
Foto di Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat menggelar rapat pleno mengenai penyempurnaan rekapitulasi DPT nasional yang di ikuti olehcperwakilan partai politik, Bawaslu, Kemendagri, Komisi II DPR RI, dan KPU Provinsi di kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusa, Rabu, (4/12/2013) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR  yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengungkap dugaan, ada 10 juta lebih pemilih tak wajar yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih tak wajar ini diduga tersebar di 54 daerah pemilihan, atau setara dengan 60 jatah kursi di DPR. 

"Dari berbagai sampel, ditemukan data yang bisa disalahgunakan untuk mendapatkan kursi haram di DPR. Potensi permainan itu bisa mendorong penggelembungan suara di 54 daerah. Yakni, 16 kursi DPR di Provinsi Jawa Barat, 14 kursi di Jawa Tengah, 1 kursi di DI Yogyakarta, 3 kursi di Provinsi Banten, 14 kursi di Jawa Timur, 4 kursi di Aceh, dan 7 kursi di Papua dan Papua Barat," Arif menjelaskan

Dalam pernyataannya yang diterima Tribunnews.com, Minggu (15/12/2013) dijelaskan kembali, temuan potensi penggemebungan itu ia mencontohkan terjadi di daerah pemilihan Bogor yang jumlah pemilih mencapai 3.251.871. Padahal, kata Arif,  jumlah total penduduk Bogor adalah 3.498.223.

"Apa mungkin lebih dari 90 persen warga Bogor masuk kategori pemilih? Kami menemukan ada 634.954 pemilih tak wajar. Jika dikonversikan dengan bilangan pembagi pemilu, setara dengan 4 kursi," kata Arif.

Modus sejenis juga ditemukan di dapil Nangroe Aceh Darussalam I. Dalam daerah pemilihan NAD I itu, ujar Arif, tercatat 617.552 pemilih, sementara jumlah penduduk sesuai Data Agregat Kependudukan hanya 222.849.

"Artinya jumlah potensi partisipasi warga dimarkup ratusan persen," kata dia.

Metode yang digunakan PDIP untuk menemukan pemilih tak wajar adalah dengan menyandingkan data daftar pemilih tetap (DPT) punya KPU dengan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan versi Kementerian Dalam Negeri. Dari situ, lanjutnya, kemudian terlihat  adanya penggelembungan suara pada berbagai daerah pemilihan di Indonesia.
 
Ia merasa perlu untuk membuka masalah ini karena 47 dari 54 dapil bermasalah itu adalah basis massa partai itu.  "Kami harap KPU dan Kemendagri segera membereskan data pemilih ini," politisi PDI Perjuangan ini menegaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas