Kejaksaan Tak Campuri Urusan Hukum Penangkapan Kajari Praya oleh KPK
Ajat Sudrajat membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah
Penulis: Bahri Kurniawan
![Kejaksaan Tak Campuri Urusan Hukum Penangkapan Kajari Praya oleh KPK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20131215_173245_kpk-tangkap-kajari-praya-lombok.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, SUB ditangkap tangan oleh KPK dalam kasus dugaan suap perkara pemalsuan dokumen tanah di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (14/12/2013) malam kemarin.
Terkait hal tersebut, Jaksa Agung Muda Intelijen, Ajat Sudrajat membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah. Ia juga menuturkan bahwa Kejaksaan Agung sangat menghormati apa yang dilakukan KPK untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum jaksa nakal.
"Kejaksaan sangat menghormati dan menghargai apa yang dilakukan KPK dan tidak akan mencampuri urusan hukum yang dilakukan KPK," ujar Ajat di Kantor KPK, Minggu (15/12/2013).
Ajat berharap dengan penangkapan yang dilakukan oleh KPK dapat menimbulkan efek jera di kalangan penegak hukum sehingga tidak ada lagi oknum Jaksa yang terlibat kasus suap.
"Kejaksaan selain mengapresiasi juga berharap ini menjadi peringatan bagi internal serta diharap efektif timbulkan efek jera," ujarnya.
Ia juga menyebut, penangkapan SUB oleh KPK yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dilakukan untuk membersihkan kejaksaan Agung sebagai salah satu institusi penegak hukum yang ada di Indonesia.
"Untuk meningkatkan pemberantasan korupsi khususnya di lingkungan Kejaksaan Agung," ujarnya.