Penangkapan Kajari Praya, Pukulan Berat Kejaksaan
Tertangkapnya beberapa penegak hukum ternyata tidak membuat penegak hukum lain waspada
Penulis: Bahri Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (14/12/2013) kembali menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Praya NTB di sebuah hotel di Lombok Tengah dan menyita 16.400 dollar AS dan Rp 23 juta. Tertangkapnya beberapa penegak hukum ternyata tidak membuat penegak hukum lain waspada dan menghindari perbuatan tersebut.
Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen, Edwin Pamimpin Situmorang sangat mengapresiasi dan mendukung KPK untuk terus menegakkan hukum, tidak terbatas sampai ke kalangan penegak hukum itu sendiri. Edwin mengimbau kepada para pimpinan kejaksaan untuk bekerja keras membuat kebijakan pembinaan dan pengawasan terhadap aparatnya.
Menurut Edwin Pamimpin Situmorang, peristiwa penangkapan tersebut sepatutnya menjadi pukulan berat bagi institusi kejaksaan.
"Karena beberapa tahun terakir ini mereka telah bekerja keras memulihkan citranya di mata masyarakat. Mau kemana penegakkan hukum di negeri ini. Apa lagi yang melakukan itu seorang Jaksa yang menjabat sebagai Kajari,” ujar Edwin, Senin(16/12/2013).
Edwin Pamimpin mengatakan sangat mengapresiasi KPK yang dalam melaksanakan tugasnya tidak terbatas sampai ke aparat penegak hukum.
“Pimpinan kejaksaan harus bekerja keras lagi dalam membuat kebijakan pembinaan dan pengawasan terhadap aparatnya." tutur Edwin.
Edwin menambahkan, tugas Kajari sebagai bagian dari gugus terdepan dalam mengendalikan perkara dan mengawasi jaksa-jaksa di bawahnya memang sangat berat. Akan tetapi, namun profesionalitas dan integritas yang tangguh bagi penegak hukum sangat diperlukan.
Ia mengaku memahami beratnya tugas dan tanggungjawab seorang Kajari yang berada di gugus terdepan dalam mengendalikan penanganan perkara dan dan mengawasi jaksa di bawahnya.
Oleh sebab itu, ia berpendapat, seorang pejabat Kajari, selain harus profesional, dia juga harus memiliki integritas yang tangguh supaya mampu menghadapi godaan dari siapapun yang berdalih mencari keadilan tapi dengan cara-cara yang tidak terpuji.
"Tapi yang pasti pimpinan kejaksaan saat mengangkat pejabat sudah memiliki sistem dan mekanisme melalui assesment dan fit and proper test," katanya.