RUU Jaminan Produk Halal Belum Mendesak Dijadikan Undang-Undang
Anggota DPR Komisi VIII, Muhamad Baghowi tak yakin rancangan undang-undang jaminan produk halal akan selesai
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Komisi VIII, Muhamad Baghowi tak yakin rancangan undang-undang jaminan produk halal akan selesai pada akhir periode masa kerja anggota parlemen. Pasalnya, pembahasan undang-undang tersebut belum selesai dan tahun depan Indonesia akan memasuki tahun politik.
"Saya juga melihat rancangan undang-undang jaminan produk halal ini belum begitu mendesak dibutuhkan untuk dijadikan undang-undang," kata Baghowi di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2013).
Baghowi menuturkan, di DPR pun menurutnya masih banyak rancangan undang-undang yang lebih urgen dibanding undang-undang jaminan produk halal itu. Menurutnya, undang-undang tersebut jangan sampai terburu-buru pembahasannya, sehingga belum matang dan komprehensif.
"RUU itu juga masih butuh sosialisasi," tuturnya.
Lebih lanjut Baghowi mengatakan, ia pun mengkritik dengan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menghendaki rancangan undang-undang jaminan halal wajib dijadikan undang-undang. Karena menurutnya, jika UU itu wajib, memerlukan perhatian yang penuh dari pemerintah.
"40 juta pengusaha mikro harus seluruhnya memiliki serifikasi. Karena kalau tidak dilaksanakan, 40 juta pengusaha mikro itu akan mendapatkan sanksi," ucapnya.