Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Jaminan Produk Halal Belum Mendesak Dijadikan Undang-Undang

Anggota DPR Komisi VIII, Muhamad Baghowi tak yakin rancangan undang-undang jaminan produk halal akan selesai

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in RUU Jaminan Produk Halal Belum Mendesak Dijadikan Undang-Undang
NET

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Komisi VIII, Muhamad Baghowi tak yakin rancangan undang-undang jaminan produk halal akan selesai pada akhir periode masa kerja anggota parlemen. Pasalnya, pembahasan undang-undang tersebut belum selesai dan tahun depan Indonesia akan memasuki tahun politik.

"Saya juga melihat rancangan undang-undang jaminan produk halal ini belum begitu mendesak dibutuhkan untuk dijadikan undang-undang," kata Baghowi di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2013).

Baghowi menuturkan, di DPR pun menurutnya masih banyak rancangan undang-undang yang lebih urgen dibanding undang-undang jaminan produk halal itu. Menurutnya, undang-undang tersebut jangan sampai terburu-buru pembahasannya, sehingga belum matang dan komprehensif.

"RUU itu juga masih butuh sosialisasi," tuturnya.

Lebih lanjut Baghowi mengatakan, ia pun mengkritik dengan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menghendaki rancangan undang-undang jaminan halal wajib dijadikan undang-undang. Karena menurutnya, jika UU itu wajib, memerlukan perhatian yang penuh dari pemerintah.

"40 juta pengusaha mikro harus seluruhnya memiliki serifikasi. Karena kalau tidak dilaksanakan, 40 juta pengusaha mikro itu akan mendapatkan sanksi," ucapnya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas