Dua Pegawai Pajak Dipidana 9 Tahun Penjara
Kedua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Timur itu yakni Mohamad Dian Irwan dan Eko Darmayanto
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama sembilan tahun terhadap dua terdakwa suap kepengurusan pajak PT Master Steel. Kedua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Timur itu yakni Mohamad Dian Irwan dan Eko Darmayanto.
"Menjatuhkan pidana terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap terdakwa satu Diah dan terdakwa dua Eko Darmayanto dengan pidana penjara masing-masing selama sembilan tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Selain penjara, keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dian dan Eko dinilai terbukti menerima uang 600 ribu dolar Singapura dari PT Master Steel Manufactory guna menghentikan penyidikan perkara pidana pajak. Selain itu, kedua terdakwa juga terbukti menerima suap sebesar Rp 3,25 miliar dari PT Delta Internusa dan 150 ribu dolar AS dari PT Nusa Raya Cipta.
Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Keduanya dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Terhadap putusan itu, Dian dan Eko akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menerima atau mengajukan banding.
"Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum saya, saya menggunakan waktu untuk pikir-pikir," kata Eko. Hal senada juga dikatakan Dian.