Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pegawai Pajak Dipidana 9 Tahun Penjara

Kedua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Timur itu yakni Mohamad Dian Irwan dan Eko Darmayanto

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Dua Pegawai Pajak Dipidana 9 Tahun Penjara
net

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama sembilan tahun terhadap dua terdakwa suap kepengurusan pajak PT Master Steel. Kedua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Timur itu yakni Mohamad Dian Irwan dan Eko Darmayanto.

"Menjatuhkan pidana terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap terdakwa satu Diah dan terdakwa dua Eko Darmayanto dengan pidana penjara masing-masing selama sembilan tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Selain penjara, keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dian dan Eko dinilai terbukti menerima uang 600 ribu dolar Singapura dari PT Master Steel Manufactory guna menghentikan penyidikan perkara pidana pajak. Selain itu, kedua terdakwa juga terbukti menerima suap sebesar Rp 3,25 miliar dari PT Delta Internusa dan 150 ribu dolar AS dari PT Nusa Raya Cipta.

Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Keduanya dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Terhadap putusan itu, Dian dan Eko akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menerima atau mengajukan banding.

"Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum saya, saya menggunakan waktu untuk pikir-pikir," kata Eko. Hal senada juga dikatakan Dian.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas