Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana: Mendagri dan KPK Sudah Koordinasi Soal Status Tersangka Ratu Atut

Langkah ini akan dilakukan Mendagri untuk memastikan pemerintahan satu Provinsi

Penulis: Srihandriatmo Malau
zoom-in Istana: Mendagri dan KPK Sudah Koordinasi Soal Status Tersangka Ratu Atut
henry lopulalan
TAHAN RATU ATUT- Seorang demostran menutupi wajahnya dengan topeng Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan aksi teatrikal ketika berdemo di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2013). Warga Benten ini meminta kepada KPK untuk segera menahan Atut dengan dugaan korupsi bersama kroni-kroni Banten. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dugaan suap penanganan pilkada Lebak Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini akan dilakukan Mendagri untuk memastikan pemerintahan satu Provinsi atau daerah dapat berjalan sebagaimana mestinya.

"Tentu sudah ada mekanisme. Memang dalam hal-hal tertentu yang melibatkan kepala daerah itu telah ada koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri," ujar Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada wartawan di kompleks kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

"Menteri Dalam Negeri nanti bisa melakukan kordinasi sebagai langkah-langkah untuk mengantisipasi kedepan dalam memastikan agar pemerintahan satu Provinsi, daerah itu berjalan sebagaimana mestinya," tambah Julian.

Namun, Julian masih belum mendengar adanya rencana Presiden SBY akan memanggil Mendagri terkait hal ini.

"Untuk sementara ini masih belum ada," kata Julian.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengumumkan secara resmi penetapan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah sebagai tersangka dugaan suap penanganan pilkada Lebak Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berita Rekomendasi

Penetapan itu dilakukan setelah melewati gelar perkara penyidik dan pimpinan KPK pada 12 Desember 2013.

Atut kata Abraham, sebagaimana alat bukti yang didapat, diduga berperan turut serta atau bersama-sama dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan melakukan suap kepada Ketua MK Akil Mochtar berkaitan dengan penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten.

"Tersangka diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 hufur a UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Abraham Samad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas