KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Rumah Petinggi Hanura
berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan suap Kejaksaan Negeri Praya, NTB
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari kediaman mantan Ketua Pengarah Bapilu Partai Hanura, Bambang W Suharto, usai menggeledahnya, Selasa (17/12/2013) malam. Penggeledahan yang dilakukan di Jalan Intan No 8 Cilandak, Jakarta itu berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan suap Kejaksaan Negeri Praya, NTB.
"KPK telah melakukan Penggeledahan di rumah Bambang W Suharto, swasta di Jalan Intan Nomor 8 Cilandak, Jakarta pada hari Selasa, 17 Desember 2013 pada pkl 19.00 sampai 24.00 WIB. Sejumlah dokumen disita oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Rabu (18/12/2013).
Bambang yang merupakan Direktur Utama PT Pantai AAN itu saat ini sudah berstatus tercegah bepergian ke luar negeri. Informasi dihimpun, penyidik KPK juga telah mengantongi bukti sadapan Bambang terkait kasus suap yang berlatar pengurusan perkara tanah tersebut.
Pada perkara, KPK baru menetapkan tersangka terhadap Kejari Praya, Subri dan Direktu PT Pantai AAN, Lusita Ani Razak. Namun, kasus tersebut masih dikembangkan ke pihak-pihak pemberi maupun ke pihak penerima suap lainnya.