Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Rumah Petinggi Hanura

berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan suap Kejaksaan Negeri Praya, NTB

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Rumah Petinggi Hanura
dok.tribunnews
KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari kediaman mantan Ketua Pengarah Bapilu Partai Hanura, Bambang W Suharto, usai menggeledahnya, Selasa (17/12/2013) malam. Penggeledahan yang dilakukan di  Jalan Intan No 8 Cilandak, Jakarta itu berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan suap Kejaksaan Negeri Praya, NTB.

"KPK telah melakukan Penggeledahan di rumah Bambang W Suharto, swasta  di Jalan Intan Nomor 8 Cilandak, Jakarta pada hari Selasa, 17 Desember 2013 pada pkl 19.00 sampai 24.00 WIB. Sejumlah dokumen disita oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Rabu (18/12/2013).

Bambang yang merupakan Direktur Utama PT Pantai AAN itu saat ini sudah berstatus tercegah bepergian ke luar negeri. Informasi dihimpun, penyidik KPK juga telah mengantongi bukti sadapan Bambang terkait kasus suap yang berlatar pengurusan perkara tanah tersebut.

Pada perkara, KPK baru menetapkan tersangka terhadap Kejari Praya, Subri dan Direktu PT Pantai AAN, Lusita Ani Razak. Namun, kasus tersebut masih dikembangkan ke pihak-pihak pemberi maupun ke pihak penerima suap lainnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas