Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duet Cabup Lebak Amir-Kasmin Terima Putusan MK

melenggang menuju kekuasaan karena mereka memperoleh suara terbanyak yakni 398.892 suara

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Duet Cabup Lebak Amir-Kasmin Terima Putusan MK
DANY PERMANA
Bupati Lebak terpilih Iti Octavia Jayabaya usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (25/11/2013). Iti diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Mahkamah Konstisusi Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada Lebak. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNWES.COM, JAKARTA - Pasangan  Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin mengaku menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaen Lebak.

Dengan demikian, pasangan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi (IDE) melenggang menuju kekuasaan karena mereka memperoleh suara terbanyak yakni 398.892 suara atau 67,74 persen.

"Klien kami mengatakan itu mengapresiasi dan dukungnya terhadap putusan itu dan kembali kepada keinginan masyarakat untuk menyatu kemudian membangun Lebak," ujar kuasa hukum pemohon Abu Bakar usai sidang putusan di MK, Jakarta, Kamis (19/12/2013).




Abu mengatakan langkah mereka sebelumnya untuk mengajukan Perselisihan Hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Lebak untuk menghormati masyarakat Lebak yang telah mendukung pasangan nomor urut dua tersebut.

"Gugatan itu dilakukan dalam rangka juga menghormati pendukung. Mereka juga kan taat hukum dan demokrasi yang baik. Oleh karena itu pada masyarakat Lebak kita minta maaf karena gugatan ini harus diajukan dan memakan waktu. Dan akhir dari persidangan ini tindakan yang bagus," kata dia.

Sementara itu pihak Iti Octavia Jayabaya mengatakan sebenarnya tidak perlu dilakukan PSU karena menurut mereka PSU tidak terjadi pelanggaran Pemilukada yang terstruktur, sistematis dan massif.

"Alasan PSU seharusnya terjadi pelanggaran Pilkada yang terstruktur, sistematis dan massif. Artinya apabila dilakukan PSU akan terjadi hasil pemenangan yang berbeda. Artinya yang kalah jadi menang yang menang jaid kalah. Jadi terbukti PSU telah merugikan pemenang dan masyarakat Lebak," ujar Iti.

BERITA TERKAIT

Sekedar informasi, berikut adalah hasil PSU yang ditetapkan KPU Lebak, Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi yakni 398.892 suara atau 67,74 persen. Sementara dua pesaing yakni Pepep Faisaludin -Aang Rasidi memperoleh 19.617 atau 3,33 persen, dan pasangan Amir Hamzah - Kasmin memperoleh 170.340 atau 28,93.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas