Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hak Politik Jenderal Djoko Susilo juga Dicabut

Hakim PT DKI Jakarta juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hak Politik Jenderal Djoko Susilo juga Dicabut
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Tribunnews.com, Jakarta  - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar, dan pembayaran uang pengganti Rp 32 miliar, atas banding yang diajukan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Menurut putusan tersebut, hak Djoko untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik dihapuskan. Putusan PT DKI ini dibacakan pada Rabu (18/12/2013) oleh majelis hakim yang terdiri dari Roki Panjaitan, Humuntal Pane, Djoko, Sudiro, dan Amiek.

“Menghukum terdakwa dengan pidana berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik,” demikian bunyi amar putusan seperti yang diakses dalam laman pt-jakarta.go.di, Kamis (19/12/2013).

Djoko dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri. Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik ini sesuai dengan yang dituntut tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim Tipikor menolak tuntutan jaksa mengenai pencabutan hak politik tersebut. Menurut majelis hakim Tipikor, pencabutan hak politik itu berlebihan karena dengan diputus bersalah dan dihukum cukup lama, maka Djoko dengan sendirinya akan terseleksi dalam organisasi politik yang bersangkutan.

Djoko adalah terdakwa KPK pertama yang dituntut agar hak politiknya dicabut. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu mengungkapkan, hukuman tambahan itu sengaja dimasukkan dalam tuntutan jaksa agar seseorang yang pernah tersangkut kasus korupsi tak bisa kembali menduduki jabatan strategis. Salah satu contohnya adalah terpidana kasus korupsi Susno Duadji yang juga mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Susno sempat mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif Partai Bulan Bintang (PBB) untuk daerah pemilihan Jawa Barat I.

BERITA TERKAIT
Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas