Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK: Memperberat Hukuman Djoko Adalah Kado Masyarakat

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengapresiasi tindakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK: Memperberat Hukuman Djoko Adalah Kado Masyarakat
Warta Kota/Henry Lopulalan
Irjen Djoko Susilo (DS) saat menjadi saksi dalam perkara korupsi proyek pengadaan driving simulator SIM di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, JakartaSelatan, Jumat (6/12/2013). Mantan Kepala Korlantas Polri ini bersaksi untuk terdakwa Budi Susanto(BS), Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).(Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengapresiasi tindakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI yang memperberat hukuman untuk terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo. Bambang mengistilahkan putusan itu bagaikan kado untuk masyarakat.

"Hukuman itu bisa jadi kado buat para korban koruptor di ujung tahun 2013 pasca-hari antikorupsi," kata Bambang melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (19/12/2013).

Bambang menilai, putusan PT DKI Jakarta mengindikasikan sebuah signal yang kuat bahwa pengadilan sudah semakin tegas dan tidak bisa dipermainkan koruptor.

"Bukankah selama ini dampak kejahatan korupsi tidak pernah menyentuh mereka yang jadi korban korupsi?" ujarnya.

Dia pun berharap, putusan 18 tahun hukuman penjara untuk terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM dan pencucian uang itu menjadi kebijakan umum di Pengadilan Tipikor dalam memberantas korupsi.

"Semoga putusan itu akan mengalami proses mainstreaming menjadi kebijakan umum dari suatu institusi penegakan hukum yang masih dipercaya sebagai pencari keadilan," imbuhnya.
Edwin Firdaus

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas