Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Memperberat Hukuman Djoko Adalah Kado Masyarakat

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengapresiasi tindakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK: Memperberat Hukuman Djoko Adalah Kado Masyarakat
Warta Kota/Henry Lopulalan
Irjen Djoko Susilo (DS) saat menjadi saksi dalam perkara korupsi proyek pengadaan driving simulator SIM di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, JakartaSelatan, Jumat (6/12/2013). Mantan Kepala Korlantas Polri ini bersaksi untuk terdakwa Budi Susanto(BS), Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).(Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengapresiasi tindakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI yang memperberat hukuman untuk terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo. Bambang mengistilahkan putusan itu bagaikan kado untuk masyarakat.

"Hukuman itu bisa jadi kado buat para korban koruptor di ujung tahun 2013 pasca-hari antikorupsi," kata Bambang melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (19/12/2013).

Bambang menilai, putusan PT DKI Jakarta mengindikasikan sebuah signal yang kuat bahwa pengadilan sudah semakin tegas dan tidak bisa dipermainkan koruptor.

"Bukankah selama ini dampak kejahatan korupsi tidak pernah menyentuh mereka yang jadi korban korupsi?" ujarnya.

Dia pun berharap, putusan 18 tahun hukuman penjara untuk terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM dan pencucian uang itu menjadi kebijakan umum di Pengadilan Tipikor dalam memberantas korupsi.

"Semoga putusan itu akan mengalami proses mainstreaming menjadi kebijakan umum dari suatu institusi penegakan hukum yang masih dipercaya sebagai pencari keadilan," imbuhnya.
Edwin Firdaus

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas