Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri: Penutupan Bandara Bertentangan dengan Hukum

Mabes Polri menilai aksi penutupan bandara merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Penerbangan.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi
zoom-in Polri: Penutupan Bandara Bertentangan dengan Hukum
kidsklik.com
Bupati Ngada, Marianus Sae 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menilai aksi penutupan bandara merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Hal tersebut menanggapi soal kasus penutupan bandara Turelelo Soa, oleh Bupati Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae.

Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, mengungkapkan tindakan penutupan bandara Turelelo Soa, Nusa Tenggara Timur sesuatu yang tidak bisa dibenarkan secara hukum.

"Apabila faktanya seperti itu, ini merupakan sesuatu yang tidak bisa dibenarkan oleh hukum, kerena bisa mengganggu keselamatan penerbangan, terutama apa bila ada jadwal pesawat yang mendarat," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).

Dijelaskannya terkait masalah dunia penerbangan, Indonesia sudah mengatur dalam hukum, khususnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

"Dalam konteks ini kita akan pelajari fakta-fakta yang terjadi, tentu langkah-langkah ini sedang dilakukan Polda NTT, untuk mengumpulkan fakta-faktanya lebih dulu terkait dugaan aksi penutupan bandara," jelasnya.

Apabila penutupan tersebut benar, maka kepolisian akan mengkaji bentuk pelanggarannya seperti apa. Setelah jelas baru bisa disimpulkan hukuman apa yang bisa dikenakan kepada pelakunya.

Berita Rekomendasi

"Apabila fakta jelas, baru kita lihat apa saja yang dilanggar dalam peristiwa ini. Jadi tentu apabila itu terjadi, itu tidak diharapkan karena berkaitan dengan masalah keselamatan penerbangan dan berkaitan kepentingan publik terutama yang menggunakan transportasi udara yang menggunakan lapangan terbang setempat," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae, menyuruh petugas Satpol PP memblokir bandara Turelelo Soa, NTT, Sabtu (21/12/2013), karena bupati tak kebagian tiket pesawat Merpati.

Akibat ulah bupati ini pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajwa yang mengangkut 54 orang penumpang tidak bisa mendarat di bandara tersebut. Pesawat Merpati dan penumpang akhirnya kembali ke Bandara El Tari, Kupang.

Bandara Turelelo-Soa diblokir Satpol PP Ngada mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Pesawat Merpati nomor penerbangan 6516 dari Kupang-Soa batal mendarat di Bandara Turelelo-Soa.

Pesawat yang sudah terbang sekitar 40 menit tersebut harus kembali ke Bandara El Tari Kupang. Padahal pesawat yang berangkat dari Kupang pukul 06.30 Wita dan seharusnya tiba di Bandara Soa pukul 08.00 Wita itu sudah berada di atas Pulau Flores.

Pihak otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak karena anggota Pol PP yang menduduki landasan pacu bandara jumlahnya lebih banyak dari petugas bandara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas