Keluarga Pasrah Atut Mundur dari Gubernur Banten
Gubernur Banten, Ratut Atut Chosiyah, kini mendekam dalam Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Banten, Ratut Atut Chosiyah, kini mendekam dalam Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Atut sebagai tersangka suap Pilkada Lebak, dan korupsi alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten.
Posisinya yang terjepit mengundang banyak pihak meminta Atut mengajukan mundur sebagai Gubernur. Kendati menurut undang-undang berlaku, sekalipun tersangka, Atut masih bisa bertugas sebagai gubernur, namun dikhawatirkan roda pemerintahan tak efektif.
Ratu Tatu, yang juga Wakil Bupati Serang, mengaku soal pengunduran kakaknya sebagai Gubernur Banten akan mengikuti aturan yang berlangsung. Hal itu diungkapkan Tatu usai mengunjungi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Atut yang ditahan KPK dalam kasus yang sama.
Tatu menggarisbawahi, kendati Atut ditahan, roda pemerintahan Provinsi Banten tetap berjalan. Pasalnya, masih ada perangkat daerah yang menggerakkan roda pemerintahan seperti Wakil Gubernur, Rano Karno, Sekretaris Daerah, unsur SKPD, dan lain sebagainya.
Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga, Reydonnyzar Moenek, menjelaskan untuk efektivitas Pemerintahan Banten, sudah ada rancangan untuk diserahkan pelimpahan tugas dan wewenang dari Atut ke Rano Karno.
Donny mengaku ada lima butir yang dihasilkan Tim Kemendagri berdasar pertemuan dengan Rano Karno, Ketua DPRD Provinsi Banten, Wakajati Banten, Sekda Banten, Karo Humas Pemprov Banten dan SKPD lainnya, salah satunya membahas soal pelimpahan kewenangan.
"Artinya sudah terbuka opsi itu. Dari hasil pertemuan kita kemarin yaitu lima butir akan ada ketetapan dari gubernur. (Memimpin dari Penjara), by law itu dimungkinkan. Saya pikir beliau tentu akan wise dalam hal ini menjamin efektivitas pemerintahan," kata Donny, pekan lalu.
Pelimpahan ini intinya menjamin efektivitas pemerintah daerah, apakah itu kewenangan atributif atau delegatif. Satu catatan, meski Rano Karno mendapat pelimpahan wewenang, posisinya tetap sebagai wagub, dan belum boleh melaksanakan kebijakan strategis seperti mutasi pejabat.
"Jadi itu langkah maju dan langkah cepat. Sebelum-sebelumnya belum pernah terjadi. By law, ada dua kewenangan, kewenangan atributif dan delegatif. Di antara dua kewenangan inilah yang nanti akan dilimpahkan apakah pelimpahan wewenang atau tugas-tugas. By law itu dimungkinkan," tegasnya.