Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Hukum Pembobol Akun Wakil Ketua MPR Terus Berlanjut

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini terus melakukan proses hukum kasus

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Proses Hukum Pembobol Akun Wakil Ketua MPR Terus Berlanjut
/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Drs. H. Hajriyanto Y. Thohari, MA, populer dengan panggilan Hajriyanto Y Thohari (lahir di Karanganyar, Jawa Tengah, Indonesia, 26 Juni 1960), anggota DPR RI Fraksi Partai Golongan Karya dan menjabat Wakil Ketua MPR RI (periode 2009 - 2014). Hajriyanto, Jumat (31/5/2013) lalu, bersama Nurul Arifin dan Idrus Marham berkunjung ke kantor Tribun Jakarta. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini terus melakukan proses hukum kasus pembobolan akun Facebook Wakil Ketua MPR Hajriyanto Thohari.

Sampai saat ini, pelaku pembobolan yakni Nurhamdi Irawan Pulungan (29) yang ditangkap pada malam Natal, Selasa (24/12/2013) di Jalan Tjokroaminoto, Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara ini masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Pelaku sudah dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Informasi Palsu yang Merugikan Orang Lain dan Pasal 378 UU KUHP tentang Penipuan. Dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Sebelumnya, Hajriyanto mengaku sudah memaafkan pelaku yang membobol akunnya tersebut. Hal itu lantaran ibu dari Nurhamdi memohon langsung Hajriyanto agar anaknya dilepaskan dari tuntutan hukum.

Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian, meskipun Hajriyanto sudah memberi maaf dan berencana mencabut pelaporannya itu. Tapi penyidik tetap memproses hukum kasus tersebut.

"Sampai saat ini belum ada pencabutan laporan. Masih tetap diproses hukum," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Minggu (29/12/2013).

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, pencabutan laporan yang diikuti penghentian penyidikan bisa terjadi pada pasal yang termasuk dalam delik aduan. Sementara, dua pasal yang dikenakan pada pelaku yakni delik biasa.

Kalaupun ada peluang penghentian, itu bisa dilakukan bagi pelaku yang masih memiliki hubungan darah dengan korban yang mencabut laporannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas