Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Anas Masih Pertanyakan Pembuktian KPK

dalam pengurusan sertifikat Hambalang, keterlibatan Anas juga sangat tidak jelas hubungannya

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Kubu Anas Masih Pertanyakan Pembuktian KPK
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Anas Urbaningrum (tengah) menyerahkan bendera PPI kepada Ketua PPI Sulsel, Aminuddin Syam usai pelantikan pengurus Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Sulsel di Auditorium RRI, Makassar, Sulsel, Minggu (29/12/2013). Organisasi PPI yang beranggotakan berbagai elemen masyarakat tersebut adalah organisai kemasyarakatan dan bukan partai politik sekalipun nanti setelah Pemilu 2014. (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya masih mempertanyakan pembuktian KPK yang menilai kliennya telah menerima gratifikasi dari proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Sebab, menurut Firman, sebagaimana terungkap dalam sidang terdakwa Deddy Kusdinar, bahwa muncul fakta-fakta yang berlainan dengan penyidikan KPK terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

"Bagi saya sebagai penasihat hukumnya justru arah pembuktian ini tidak jelas. Persidangan DK (Deddy Kusdinar) malah menunjukan fakta-fakta yang sebaliknya. Justru pembuktian yang meyakinkan seperti apa terhadap Anas itu malah menjadi semakin tidak jelas dalam kasus Deddy Kusdinar kalau kami ikuti," kata Firman kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (31/12/2013).

Tidak hanya soal dugaan penerimaan mobil mewah, tetapi kata Firman, dalam pengurusan sertifikat Hambalang, keterlibatan Anas juga sangat tidak jelas hubungannya.

"Tetapi Anas sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang ini kami juga bertanya-tanya," kata Firman.

Kendati demikian, Firman lebih jauh mengakui jika undang-undang memberi kewenangan kepada KPK melakukan upaya paksa kepada tersangkanya. Karena itu, tidak menjadi soal bila Anas dilakukan penahanan.

"Silakan kami hormati, itu kewenangan KPK," ujar Firman.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas