Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Tunggu Surat Permintaan Penonaktifan Ratu Atut

Sesuai peraturan, Ratu Atut baru bisa dinonaktifkan seusai jadi terdakwa. Tapi tidak ada SP3 di KPK. Mendagri bisa saja segera mencopot Atut

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Mendagri Tunggu Surat Permintaan Penonaktifan Ratu Atut
KOMPAS images/KRISTIANTO PURNOMO
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah resmi ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Penahanan tersebut terkait keterlibatan Atut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten dan kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi belum memberikan keputusan mengenai kemungkinan untuk menonaktifkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.

Gamawan mengatakan, Kemendagri masih menunggu surat permintaan penonaktifan Atut dari KPK. Berdasarkan peraturan perundangan-undangan, Atut baru akan dinonaktifkan setelah statusnya menjadi terdakwa atau perkaranya disidangkan di Pengadilan. Namun, Gamawan juga mempertimbangkan cara kerja KPK yang tidak mengenal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kalau regulasinya, terdakwa. Tapi untuk KPK kan, KPK tidak punya SP3 ya, karena itu saya tunggu dulu suratnya,” ujarnya.

Hingga Senin (30/12/2013) malam, Gamawan mengaku belum menerima surat permintaan nonaktif Atut dari KPK.

“Yang ada surat KPK memberitahukan penahanan Ibu Atut, itu sudah saya terima tadi malam,” ucap Gamawan.

Sebelumnya diberitakan, KPK akan mengirimkan surat permintaan nonaktif Atut kepada Mendagri. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, seorang pejabat negara yang menjadi tersangka dan ditahan KPK harus segera dinonaktifkan karena tidak lagi efektif menjalankan pemerintahan.

Hal ini, menurut Bambang, akan merugikan negara karena tidak ada kontribusi yang diberikan si pejabat tersebut. Selain itu, kata Bambang, seorang pejabat yang menjadi tersangka juga berpotensi untuk menggunakan orang-orangnya mengalihkan barang bukti, mengatur atau menutup seseorang yang akan jadi saksi.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas