Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tuntaskan Berkas Kasus Korupsi Rp 21 M Restitusi Pajak

Berkas perkara tiga tersangka kasus restitusi pajak yang ditangani Bareskrim Polri sudah dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara tiga tersangka kasus restitusi pajak yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut kepolisian sudah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing  Denok Tavi Periana dan Totok Hendrianto yang merupakan mantan pegawai pajak, serta Berty selaku Komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper.

"Untuk berkas Berty sudah P21 (lengkap) tanggal 24 Desember 2013, kemudian Totok dan Denok hari ini sudah kami terima P21 sehingga berkas perkara ini sudah selesai,"ungkap  Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2013).

Untuk pelimpahan tahap kedua yaitu barang bukti dan tersangka, dikatakan Arief akan dilakukan pada awal tahun 2014.

"Tiinggal nanti selesai tahun baru akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaa Agung," ucapnya.

Direktorat Tindak Pidana Eksus Polri mengamankan tiga orang terkait kasus korupsi dan pencucian uang di Direktorat Jenderal Pajak. Dua orang diantara adalah mantan pegawai pajak, yakni Denok Tavi Periana dan Totok Hendrianto. Mereka, diduga sebagai penerima suap Rp 1,6 miliar dari Komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper atas nama Berty.

BERITA REKOMENDASI

Akibat persekongkolan tersebut, negara dirugikan Rp 21 miliar yang merupakan jumlah restitusi yang dicairkan kepada PT Surabaya Agung Industri and Paper sejak tahun 2004 sampai 2007.

Denok Tavi Periana, Totok Hendrianto, dan Berty diamankan Senin (21/10/2013) dan kini meringkuk di Tahanan Bareskrim Polri. Ketiganya disangkakan dengan pasal 5, 11, 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 dan 6 undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas