Timwas Century DPR Layangkan Surat Kedua Panggil Boediono
Timwas Century DPR kembali akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Mantan Gubernur BI yang kini menjabat Wakil Presiden Boediono
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) Century DPR kembali akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Mantan Gubernur BI yang kini menjabat Wakil Presiden Boediono. Surat pemanggilan kedua dilayangkan pekan depan setelah surat pemanggilan pertama tidak digubris Boediono.
"Penolakan dan ketidak hadirannya pada pemanggilan terdahulu tidak serta merta dapat diabaikan begitu saja. Karena Pemanggilan Boediono tersebut sudah masuk dalam mekanisme kewenangan kelembagaan," kata Anggota Timwas Century DPR, Bambang Soesatyo alias Bamsoet, dalam rillisnya, Kamis (2/1/2014).
Menurut dia, pemanggilan Boediono sangat penting. Pertama, menurut Bambang, untuk menjelaskan secara terang menderang keterangan yang bertolak belakang dari yang pernah disampaikan pada saat Pansus dulu dengan yang disampaikan di Istana Wapres beberapa waktu lalu.
"Yakni soal mekanisme penyelamatan Century antara bailout dan pengambil alihan. Ini soal kejujuran seorang pemimpin yang harus dijelaskan secara politik di DPR. Bukan soal hukum yang menjadi ranah KPK," kata Bambang.
Hal kedua, menurut Bamsoet, pemanggilan kedua dilakukan sebab Timwas heran mengapa baru sekarang Boediono menuding LPS -lembaga yang bertanggung jawab kepada Presiden- sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas membengkaknya biaya penyelamatan Bank Century dari Rp 632 miliar menjadi Rp.6,7 triliun.
"Apakah Itu berarti Boediono tidak ingin disalahkan atau dikorbankan sendiri? Lagi-lagi ini soal persepsi yang harus dijelaskan secara politik (terbuka) di DPR. Dan bukan soal Hukum (tertutup) yang menjadi ranah KPK," kata dia.
Bambang mengaku heran mengapa tiba-tiba Boediono ingin menarik presiden dalam pusaran kasus Century ini, mengingat dalam pembahasan secara formal di Pansus tidak disinggung sama sekali adanya keterkaitan atau peran presiden dalam kasus ini.
"Ketiga, BPK dalam laporannya kepada KPK menyimpulkan total kerugian negara bukan hanya Rp 6,7T tapi Rp 7,4T," kata dia.
Hal keempat, kata Bambang, penggelontoran tambahan dana talangan Rp 1,2 triliun ke Bank Mutiara yang dulu bernama Bank Century beberapa waktu lalu jelas menimbulkan pertanyaan.
"Kenapa tiba-tiba bank itu menjadi gawat darurat? Ada dugaan kredit yang sekarangg macet dan bikin CAR Bank Mutiara turun adalah kredit yang sudah macet sejak Bank Century dulu. Jadi perlu klarifikasi apakah BI sengaja menyembunyikan informasi Bank Century yang sebenarnya, agar Sri Mulyani ketika itu mau menandatangi membailout Bank Century," katanya.