Caleg dan Parpol Langgar Kampanye Masuk Buku Hitam
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menerbitkan buku hitam
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menerbitkan buku hitam, menyusul banyaknya laporan calon legislatif dan partai politik yang melakukan pelanggaran alat peraga kampanye dan kampanye di luar jadwal.
Anggota Bawaslu, Nasrullah, menerangkan bahwa ide penerbitan buku hitam tersebut nantinya akan dapat diakses publik. Sehingga publik bisa tahu calon wakil rakyat dan parpol peserta pemilu mana saja yang kerap melanggar.
"Ide tentang buku hitam terpikirkan supaya masyarakat bisa melihat bahwa yang masuk di dalamnya adalah para caleg yang diragukan aspek integritas dan ketaatan hukumnya," ujar Nasrullah di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2014).
Nasrullah mengakui, selama ini soal pelanggaran alat peraga kampanye dan kampanye di luar jadwal hanya berujung pada sanksi administrasi dan tidak seberat jika masuk sanksi pidana. Akan lebih bagus jika sanksi administrasi diimbangi dengan pembatalan caleg.
Dalam peraturan perundang-undangan, pembatalan seorang caleg hanya dimungkinkan jika yang bersangkutan terbukti melakukan politik uang dan sejenisnya, dan diputuskan di tingkat pengadilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.