Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Caleg dan Parpol Langgar Kampanye Masuk Buku Hitam

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menerbitkan buku hitam

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Caleg dan Parpol Langgar Kampanye Masuk Buku Hitam
net
Bawaslu 

TRIBUN, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menerbitkan buku hitam, menyusul banyaknya laporan calon legislatif dan partai politik yang melakukan pelanggaran alat peraga kampanye dan kampanye di luar jadwal.

Anggota Bawaslu, Nasrullah, menerangkan bahwa ide penerbitan buku hitam tersebut nantinya akan dapat diakses publik. Sehingga publik bisa tahu calon wakil rakyat dan parpol peserta pemilu mana saja yang kerap melanggar.

"Ide tentang buku hitam terpikirkan supaya masyarakat bisa melihat bahwa yang masuk di dalamnya adalah para caleg yang diragukan aspek integritas dan ketaatan hukumnya," ujar Nasrullah di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2014).

Nasrullah mengakui, selama ini soal pelanggaran alat peraga kampanye dan kampanye di luar jadwal hanya berujung pada sanksi administrasi dan tidak seberat jika masuk sanksi pidana. Akan lebih bagus jika sanksi administrasi diimbangi dengan pembatalan caleg.

Dalam peraturan perundang-undangan, pembatalan seorang caleg hanya dimungkinkan jika yang bersangkutan terbukti melakukan politik uang dan sejenisnya, dan diputuskan di tingkat pengadilan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas