SBY Undang BPK Berkonsultasi dengan Pertamina dan Pemerintah
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan konsultasi
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan konsultasi dengan pemerintah dan pimpinan Pertamina terkait kebijakan kenaikan LPG 12 Kg, yang oleh masyarakat dinilai terlalu tinggi.
Konsultasi ini, menurut SBY, tak lain bertujuan agar solusi dan tindakan yang dilakukan Pertamina berkaitan tentang harga LPG 12 Kg dapat tetap sesuai dengan hasil audit dan rekomendasi BPK.
"Saya juga mengundang BPK untuk melakukan konsultasi dengan pemerintah, dalam hal ini Menteri terkait dan pimpinan Pertamina," ungkap SBY di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (5/1/2014).
Karena dijelaskan SBY, alasan dan tujuan kenaikan harga LPG 12 Kg oleh Pertamina, utamanya didorong dan dikarenakan hasil pemeriksaan BPK (Audit BPK). Dalam audit tersebut, BPK menemukan kerugian Pertamina sebesar Rp 7,7 triliun.
Dijelaskan, kerugian itu didapatkan, utamanya karena harga yang dianggap terlalu rendah dari LPG 12 Kg. Padahal, LPG golongan itu tidak termasuk yang mendapatkan subsidi.
"Berbeda misalnya, dengan LPG 3 Kg, yang bersubsidi," jelasnya. Lanjut SBY, dalam pemeriksaannya, BPK juga merekomendasikan dilaksanakannya kenaikan harga LPG 12 Kg, untuk mengatasi atau paling tidak mengurangi kerugian Pertamina.
Selain mengundang BPK, Presiden SBY pun meminta PT Pertamina meninjau ulang kenaikan harga jual LPG 12 Kg. Peninjauan ulang kebijakan yang sudah diterapkan di awal tahun ini bisa dilakukan 1x24 jam dimulai dari hari ini, Minggu (5/1/2014).
Karena diakui SBY, kebijakan tentang harga LPG 12 Kg yang tidak bersubsidi memang menjadi kewenangan atau domain Pertamina sebagai korporat . Namun pemerintah tentu memiliki kewajiban untuk meninjau kembali secara utuh dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan akibat kenaikan LPG 12 Kg, yang oleh masyarakat dinilai terlalu tinggi.
"Karena itu, sebagai pemegang saham Pertamina, pemerintah mendorong agar Pertamina melakukan peninjauan kembali atas kenaikan harga tersebut," tegas SBY.
Diharapkan, proses peninjauan kemnali kebijakan kenaikan harga LPG 12 Kg tetaap melalui prosedur dan mekanisme yang diatur oleh Undang-undang (UU).
"Saya meminta Pertamina bersama Menteri terkait, yang diamanatkan UU untuk menyelesaikan peninjauan kembali, itu dalam waktu 1x24 jam.