KH Khoirul Muna: Sedekah Berbayar, Tidak Masalah
Pengasuh Pondok Pesantren Mimbaun Hisan, KH. Khoirul Muna, menanggapi positif mengenai program
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengasuh Pondok Pesantren Mimbaun Hisan, KH. Khoirul Muna, menanggapi positif mengenai program #titipDOABaitullah yang ditawarkan oleh Perencana Keuangan dan Dewan Pembina Komunitas @SedekahHarian, Ahmad Gozali, dengan memberi kesempatan donatur untuk menitipkan doa yang akan dia bacakan saat umroh di Tanah Suci. Program tersebut berlangsung pada periode 31 Desember 2013-7 Januari 2014.
Program tersebut akhir-akhir ini ramai dibicarakan dan mendapat banyak sorotan negatif dari berbagai kalangan khususnya dari tokoh-tokoh agama Islam. Sebelumnya tokoh-tokoh Islam menanggapi negatif program tersebut, seperti Wakil Menteri Agama dan Ketua MUI.
“Tidak ada masalah dengan program itu. Meskipun penipuan, tapi tetap orang yang memberi sedekah akan mendapatkan pahala, ujar KH. Khoirul Muna Senin, (6/1/2014).
Lebih jauh dikatakannya, bagi pemberi sedekah pasti berpikir akan disalurkan kepada orang yang membutuhkan dan prasangka buruk mengenai hal tersebut harusnya di tinggalkan.
“Sedekah berbayar sebenarnya tidak ada masalah. Hal terpenting adalah esensinya tetap ingin didoakan kepada Allah dan mendapat ridho Allah, walaupun melalui perantara. Lain halnya jika mereka bersedekah ingin agar pada pemilu nanti bisa memberikan suaranya. Atau bersedekah agar orang yang diberi sedekah memuja orang yang memberi sedekah. Seharusnya orang yang menitipkan doa juga tetap berdoa sendiri,” ujar Khoirul.
Khoirul Muna yang juga merupakan Pengurus Cabang NU Kab. Magelang menambahkan, pematokan tarif sedekah memang tidak perlu karena nominal orang yang ingin bersedekah disesuaikan dengan keinginan dan keikhlasannya. Menurutnya, banyak masyarakat Indonesia yang dalam hajat-nya mengundang anak yatim-piatu untuk mendoakan dan kemudian diberi santunan.
“Tarif sedekah seharusnya tidak dipatok, karena disesuaikan dengan keinginan si pemberi sedekah. Secara institusi memang menjadi tugas pemerintah untuk menjaga masyarakat agar tidak terjebak dalam program suatu badan sedekah yang berpotensi sebagai praktik penipuan, namun selebihnya menurut saya tidak masalah,” tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.