Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didakwa Pencucian Uang, Rudi Rubiandini: Saya Sakit Hati

jaksa menyebutkan bahwa Rudi menerima uang sebesar 250 ribu dolar Amerika

zoom-in Didakwa Pencucian Uang, Rudi Rubiandini: Saya Sakit Hati
/henry lopulalan
MASUK P-21 - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini berjalan usai menjalani pemeriksaan KPK, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa(10/12/2013). Pemeriksaan Rudi Rubiandin sudah masuk P-21 atau pelimpahan berkas ke Pengadilan. Sekitar dua pekan akan menjalani pemeriksaan. (Warta Kota/henry lopulalan) 

Laporan Tia Aprilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini tidak menerima saat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dirinya melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ketika tadi saya dibacakan melakukan TPPU saya sakit hati," kata Rudi Rubiandini usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2014).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa Rudi menerima uang sebesar 250 ribu dolar Amerika dari Artha Merris Simbolon melalui pelatih golfnya, Deviardi. Kemudian uang tersebut disimpan ke dalam deposito bank CIMB Niaga.

Begitu juga uang yang diterima Rudi dari anak buahnya yakni Wakil Kepala SKK Migas, Yohanes Widjonarko 600 dolar Singapura, Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser 200 ribu dolar AS, dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman 50 dolar AS disimpan Deviardi di SDB miliknya di Bank CIMB Niaga Cabang Pondok Indah.

Bahkan, 200 ribu dolar Singapura yang diterima Rudi dari bos Kernel Singapura, Widodo Ratanachaitong dimasukkan ke rekening atas nama Deviardi pada Bank CIMB Niaga Singapura.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas