Mantan Kepala SKK Migas Jalani Sidang Dakwaan
Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Agenda sidang yaitu pembacaan surat dakwaan terkait suap terkait tender lelang terbatas minyak mentah dan kondensat di SKK Migas.
Mengenakan kemeja batik warna cokelat, Rudi tiba di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel sekitar pukul 9.30 WIB. Dia bergegas langsung masuk ke ruang tunggu di lantai 1 pengadilan tanpa meladeni pertanyaan sejumlah awak media.
Dalam surat dakwaan Komisaris PT KOPL Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, Rudi disebut menerima 200 ribu dolar Singapura dan 900 ribu dolar AS. Uang ini berasal dari pemilik Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong.
Menurut jaksa, uang diberikan Widodo agar Rudi memuluskan sejumlah tender minyak mentah dan kondensat. Dalam perkara ini, Simon dihukum 3 tahun penjara karena terbukti terlibat menyuap Rudi.
Selain Rudi, hari ini jaksa KPK juga membacakan dakwaan Deviardi alias Ardi. Pelatih golf Rudi yang datang pukul 09.40 WIB ini tampak mengenakan rompi tahanan KPK. Di perkara ini Ardi disebut Jaksa KPK menjadi perantara penyerahan uang dari Widodo ke Rudi.
Tapi bukan cuma uang dari Bos Kernel yang diserahkan, Ardi saat bersaksi di persidangan beberapa waktu lalu mengaku pernah memberikan uang dari sejumlah pihak.
Menurutnya Rudi pernah memerintahkan dirinya untuk bertemu sejumlah pihak dan mengambil uang titipan di antaranya dari Widodo Ratanachaitong, pejabat SKK Migas Johannes Widjonarko Widjanarko juga Direktur Utama PT Parna Raya Grup, Artha Meris Simbolon.