Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama Sutan Bhatoegana Disebut di Dakwaan Rudi Terima Uang

Ia disebut-sebut menerima uang dari Rudi

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Nama Sutan Bhatoegana Disebut di Dakwaan Rudi Terima Uang
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Sutan Bathoegana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Politisi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, mewarnai persidangan perdana bekas Ketua Satuan Kerja Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Ia disebut-sebut menerima uang dari Rudi.

Pada 25 Juli 2013, Rudi menghubungi dan meminta Deviardi merealisasikan pembicaraan dengan bos Kernel Oil Singapura Widodo Rathanachaitong sebelumnya di Singapura. Pesan itu sampai.

Deviardi sigap, lalu menghubungi Widodo melalui pesan Blackberry Messenger (BBM). Ia menanyakan soal uang 300 ribu dollar AS. Belakangan, Deviardi menanyakan ke anak buah Widodo di PT KOPL Indonesia, Simon Gunawan.

"Dijawab Simon 'Bisa'," kata jaksa penuntut umum Riyono saat membacakan dakwaan Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Uang sudah berpindah ke tangan Deviardi dari Simon. Esok harinya, 26 Juli 2013, Deviardi langsung menyerahkan uang tersebut kepada Rudi di Gedung Plaza Mandiri, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

"Selanjutnya, dari uang 300 ribu dolar Amerika tersebut, menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar 200 ribu dolar Amerika di sebuah toko di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan,"ujar Riyono.

Atas perbuatannya, Rudi diancam dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atau Pasal 12 huruf b jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas