Anas Tak Penuhi Panggilan KPK
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/1/2014).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/1/2014).
Anas dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi proses perencanaan proyek Hambalang.
Namun Anas rupanya enggan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Hal itu dikemukakan Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ma'mun Murod di kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2014).
"Bahwa mas Anas untuk hari ini tidak bisa hadiri pemanggilan dari KPK untuk penjelasannya akan disampaikan oleh pengacara," ujar Ma'mun.
PPI sendiri diketahui organisasi kemasyarakatan yang didirikan Anas Urbaningrum. Ma'mun menjelaskan, sebab utama Anas Urbaningrum enggan memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran belum bisa memahami status tersangka yang ditetapkan KPK.
"Poinnya Mas Anas sampai hari ini belum paham kenapa dia disebut tersangka karena di Sprindik (Surat Dimulai Perintah Penyidikan) ada kata-kata Anas lakukan korupsi menerima hadiah Hambalang dan proyek lainnya," kata Ma'mun.
Ma'mun sendiri hadir di kantor KPK bersama sejumlah loyalis Anas. Loyalis Anas yang terlihat hadir antara lain mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cilacap, Tridianto.
Terkait Anas sendiri dia sudah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah terkait proses perencanaan proyek Hambalang.
Pada pemanggilan sebelumnya, Anas berhalangan hadir karena beralasan sakit.
Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka, Jumat, 22 Februari 2013 lalu setelah KPK menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji saat masih menjabat anggota DPR tahun 2009, lalu menyangkut proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan P3SON Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Salah satu hadiah yang diduga diterima Anas adalah sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek sport center Hambalang dan sejumlah uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.