Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratu Atut Terima Fee dari Sang Adik di Kasus Alkes Banten

atu Atut berperan mengatur PT Bali Pasific Pragama milik Wawan sebagai pemenangan tender. Atas jasanya Atut mendapat aliran dana sebagai fee dari Wawa

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Ratu Atut Terima Fee dari Sang Adik di Kasus Alkes Banten
dok
Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status tersangka buat Gubernur Banten Ratu Atut bertambah satu lagi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menjaring Atut dan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Menurut bukti awal yang ditemukan penyidik KPK, Ratu Atut berperan mengatur PT Bali Pasific Pragama milik Wawan sebagai pemenangan tender. Atas jasanya Atut mendapat aliran dana sebagai fee dari Wawan. Sedangkan Wawan melakukan penggelembungan dana (mark up) anggaran proyek tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan RAC (Ratu Atut Chosiyah) selaku Gubernur Banten dan TCW (Tubagus Chaeri Wardana) selaku Komisaris Utama PT BPP (Bali Pasific Pragama) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi,  di  Jakarta, Selasa (7/1/2013).

Penetapan tersangka itu juga merupakan hasil gelar perkara atau ekspose satgas bersama pimpinan KPK beberapa waktu lalu. "Penetapan sejak  6 Januari 2014," tegas Johan.

Wawan sebelumnya telah menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan dan dugaan suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi. Atut  juga menjadi tersangka dugaan suap terhadap Akil Mochtar, saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain jadi tersangka kasus proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, gugatan praperadilan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terhadap KPK ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Wawan mengajukan keberatan terhadap penyitaan barang, penangkapan, dan penahanan dirinya.

Hakim Puji Tri Rahardi  menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan KPK adalah sah secara hukum. Penyitaan tersebut tercantum dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 7 Oktober dan 8 Oktober 2013.  Begitu juga penangkapan dan penahanan Wawan, dinyatakan sah.

Berita Rekomendasi

Kuasa hukum Wawan menyayangkan putusan hakim meski tetap menghormatinya. Mereka berkeberatan Wawan disebut  terkena operasi tangkap tangan. Penyitaan barang-barang Wawan juga dipermasalahkan.

"Tentang penyitaan, tidak dipertimbangkan juga tanpa dirinci. Barang-barang diambil begitu saja kemudian baru diverifikasi beberapa hari kemudian. Mas Wawan juga tidak tahu barang-barang apa saja yang diambil KPK," kata Pia Akbar Nasution, kuasa hukum Wawan, Selasa. Edwin Firdaus/Tribunnews

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas