Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Surat Atthiyah Laila untuk Anas Urbaningrum

Yunianto mengaku sangat kecewa dengan pimpinan dan penyidik KPK

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Isi Surat Atthiyah Laila untuk Anas Urbaningrum
TRIBUNNEWS.COM/SRIHANDRIATMO MALAU
Adik Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Ubaningrum, Anna Luthfi, menunjukkan Dua Buku Buat Anas yang ditolak Sekuriti KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak KPK tak mengizinkan seorang pun membesuk tahanan barunya, Anas Urbaningrum, yang tengah mendekam di Rutan KPK, Jakarta, pada Sabtu (11/1/2014). Bahkan, pihak KPK menolak dititipkannya sepucuk surat dari istri Anas, Atthiyah Laila.

Petugas jaga kantor KPK menyampaikan kepada utusan keluarga Anas, Yunianto Wahyudi, bahwa Anas bisa dibesuk pada Senin dan Kamis. Selain itu, semua jenis barang bawaan juga tidak bisa diberikan untuk tahanan pada hari libur ini, termasuk sabun mandi dan surat.

Yunianto Wahyudi mengaku sangat kecewa dengan pimpinan dan penyidik KPK atas penolakan pembesukan dan penitipan surat istri untuk Anas ini. Padahal, surat yang ingin dititipkan untuk Anas itu terbuka sehingga pihak KPK bisa membaca isi suratnya.

Yunianto menceritakan beberapa poin isi surat dari Atthiyah untuk Anas itu.

Pertama, Atthiyah menanyakan kondisi Anas di tahanan. Kedua, perempuan asal Yogyakarta itu menyatakan telah membawakan makanan kesukaan Anas.

Dan ketiga, Atthiyah menyampaikan meminta izin kepada Anas untuk bisa pergi bersama anak-anak keluar kota.

"Ketiga, beliau (Atthiyah) menyampaikan ingin izin dengan anak-anak, enggak tahu detilnya, tapi dalam Islam, sebagai istri dia harus izin suami. Itu saja, enggak ada yang lain," jelas Yunianto Wahyudi.

BERITA TERKAIT

Menurut Yunianto, istri dan anak-anak Anas akan merasa lega jika pihak KPK menerima surat tersebut dan Anas membalas surat itu dengan menyampaikan kondisinya di tahanan.

Pihak KPK langsung melakukan penahanan setelah Anas memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan lainnya pada Jumat (10/1/2014) malam.

Anas ditahan di Rutan KPK yang berada di bagian basement kantor KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas