Golkar Hanya Bisa Imbau Ratu Atut Non-Aktif
Partai Golkar menegaskan tidak akan mengintervensi kasus Gubernur Ratu Atut Chosiyah. Banyak pihak menyarankan Atut mundur
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar menegaskan tidak akan mengintervensi kasus Gubernur Ratu Atut Chosiyah. Banyak pihak menyarankan Atut mundur dari jabatannya karena sulitnya mengatur jalannya pemerintahan Banten.
Ketua DPP Golkar Hajriyanto Y Thohari mengatakan pihaknya hanya bisa menghimbau secara moral agar Atut non-aktif dari jabatannya.
"Tapi Golkar tidak memiliki kekuatan politik, terhadap kadernya kalau di eksekutif tak punya tangan lagi," kata Hajriyanto di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2014).
Menurut Hajriyanto, persoalan birokrasi pemerintah Banten merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu untuk mengambil langkah-langkah strategis agar pemerintah Banten tetap berjalan. Ia mengatakan posisi kader di eksekutif dan legislatif berbeda.
Bila di legislatif, kata Hajriyanto, partai masih memiliki kewenangan untuk mengganti dan memecat kader. Sedangkan di eksekutif seperti gubernur, walikota dan bupati tidak bisa dilakukan partai.
"Kader di bidang ekskutif tidak bisa. Kalau di eksekutif tak punya tangan lagi," katanya
Sebelumnya, Wakil Gubernur Banten, Rano Karno mengatakan karena status Ratu Atut Chosiyah yang masih sebagai Gubernur Banten walaupun telah mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, telah membuat sekitar 13 dokumen mandek, karena tidak kunjung ditandatangani tersangka kasus suap Pilkada Lebak itu.
Ditemui di acara perayaan ulang tahun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (10/01/2014), Rano mengatakan dokumen yang belum ditandatangani Atut antara lain adalah Surat Keputusan. Hal itu membuat pembangunan di Banten mandek.
"Mandek pasti, untuk penggerak pembangunan ada di tiga belas surat itu, Soalnya begini ya beliau (Ratu Atut) masih Gubernur, dan semua surat-surat harus ditanda tangani beliau," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.