Mahfud MD Ingin Akil Dihukum Seberat-beratnya
Mahfud MD berharap pengadilan menghukum Akil seberat-beratnya atas tiga kasus yang disangkakan
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memperkirakan Akil Mochtar akan disidang selaku terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada awal Februari .
Ia berharap pengadilan menghukum Akil seberat-beratnya atas tiga kasus yang disangkakan kepadanya karena dia adalah bagian penegak hukum.
"Ya bulan ini harus masuk. Ya harus dihukum berat. Tuntutan harus berat. Karena begini, kalau yang melakukan itu penegak hukum, maka hukum yang ditetapkan harus maksimal," ujar Mahfud usai dimintai keterangan sebagai saksi kasus Akil Mochtar di kantor KPK, Jakarta, Senin (13/1/2014) malam.
Tiga kasus yang menjerat Akil selaku hakim konstitusi, yakni dugaan menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak, penerimaan gratifikasi terkait penanganan pilkada lainnya, dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas kasus korupsi utama yang diduga dilakukan, Akil terancam dituntut hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Ditambah sepertiga atau kira-kira 6 atau 7, jadi bisa 27 tahun kan," kata Mahfud.
Ia mengaku dimintai keterangan oleh penyidik lantaran selaku pelapor kasus Akil Mochtar ke KPK pada akhir 2011 lalu, atas dugaan penerimaan suap dalam penanganan sengketa Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Barat, dan Pemilukada Kabupaten Simalungun.
Bagi Mahfud, tak ada materi yang bersifat substansial dalam pemeriksaan sekitar tiga jam itu. "Saya cuma menerangkan, apakah saudara kenal Akil? Saya bilang kenal. Sejak kapan? Sejak 2004. Ya begitu-begitu aja. Tidak ada yang substansi," ujarnya.
Mahfud menilai kinerja jajaran KPK dalam menangani kasus Akil terbilang sudah hebat. Ia pun meyakini tidak hakim konstitusi lainnya yang terlibat dalam kasus Akil ini.
Dengan lantang Mahfud menyerukan agar KPK berani 'menyikat' setiap pihak yang terlibat dalam kasus suap penanganan perkara di MK.
Ia membantah dirinya pernah menyebutkan nama pihak yang terlibat dalam kasus sengketa Pilkada Kobar ini adalah Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, selaku pengacara pihak bupati terpilih, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
"Enggak ada itu. Itu kan kerjaan orang sakit hati aja, omong kosong orang yang kalah aja, enggak pernah bisa dibuktikan itu omong kosong," kata dia.
Mahfud juga membantah pemberitaan bahwa dirinya pernah dilaporkan ke KPK atas dugaan menerima suap Rp 3 miliar dan Rp 4 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Mandailing Natal dan Pilkada Kobar.
Menurutnya, pemberitaan pelaporan dirinya itu tidak benar karena tidak ada laporan kasus itu setelah ia mengecek ke pihak Pengaduan Masyarakat KPK.
"Kan saya sudah enggak jadi hakim waktu itu. Jadi, yah berita sampah itu, lihat saja nanti dakwaannya (Akil)," tantang Mahfud.
Penulis: Abdul Qodir