Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Ruang Kerja Sutan Bhatoegana

Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan adanya penggeledahan di ruang anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Geledah Ruang Kerja Sutan Bhatoegana
Henry Lopulalan
Politikus partai Demokrat Sutan Bhatoegana selesai pemeriksaan selama tujuh jam di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2013). Sutan mengaku dicecar pertanyaan soal pengawasan Komisi VII terhadap SKK Migas dan pertemuan tak resmi dengan eks kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini di luar agenda resmi. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Tribunnews.com, Jakarta -  Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi membenarkan adanya penggeledahan di ruang anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/1/2014).

Menurut Johan, penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

"Benar, hari ini dilakukan penggeledahan beberapa tempat di antaranya di ruang Sutan Bhatoegana. Kasus SKK Migas," kata Johan, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis siang.

Selain di ruangan Sutan yang berada di lantai 9 nomor 0905, Johan juga membenarkan penyidik menggeledah ruangan anggota DPR asal Fraksi Demokrat Tri Yulianto. Ruang Tri Yulianto berada di lantai 10 nomor 1013.

Sebelumnya, Sutan Bhatoegana, disebut menerima uang 200.000 dollar AS dari Rudi. Hal itu terungkap dalam dakwaan Rudi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Jaksa Riyono menjelaskan, uang yang diserahkan ke Sutan merupakan bagian dari 300.000 dollar AS yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong.

"Dari uang 300.000 dollar AS tersebut, menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar 200.000 dollar AS di sebuah toko di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan," kata Riyono.

Berita Rekomendasi

Riyono memaparkan, uang 300.000 dollar AS diterima Rudi dari Deviardi pada tanggal 26 Juli 2013 di Gedung Plasa Mandiri Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Adapun Deviardi menerima uang itu dari anak buah Widodo, Simon Gunawan Tanjaya. Setelah itu, sisa uang tersebut disimpan oleh Rudi dalam safe deposit box Bank Mandiri. Sutan pernah diperiksa KPK terkait pemberian uang itu. Dia membantah Komisi VII DPR RI meminta tunjangan hari raya (THR) kepada Rudi.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas