KPK Geledah Ruang Kerja Sutan Bhatoegana
Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan adanya penggeledahan di ruang anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi membenarkan adanya penggeledahan di ruang anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Menurut Johan, penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
"Benar, hari ini dilakukan penggeledahan beberapa tempat di antaranya di ruang Sutan Bhatoegana. Kasus SKK Migas," kata Johan, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis siang.
Selain di ruangan Sutan yang berada di lantai 9 nomor 0905, Johan juga membenarkan penyidik menggeledah ruangan anggota DPR asal Fraksi Demokrat Tri Yulianto. Ruang Tri Yulianto berada di lantai 10 nomor 1013.
Sebelumnya, Sutan Bhatoegana, disebut menerima uang 200.000 dollar AS dari Rudi. Hal itu terungkap dalam dakwaan Rudi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Jaksa Riyono menjelaskan, uang yang diserahkan ke Sutan merupakan bagian dari 300.000 dollar AS yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong.
"Dari uang 300.000 dollar AS tersebut, menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar 200.000 dollar AS di sebuah toko di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan," kata Riyono.
Riyono memaparkan, uang 300.000 dollar AS diterima Rudi dari Deviardi pada tanggal 26 Juli 2013 di Gedung Plasa Mandiri Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Adapun Deviardi menerima uang itu dari anak buah Widodo, Simon Gunawan Tanjaya. Setelah itu, sisa uang tersebut disimpan oleh Rudi dalam safe deposit box Bank Mandiri. Sutan pernah diperiksa KPK terkait pemberian uang itu. Dia membantah Komisi VII DPR RI meminta tunjangan hari raya (THR) kepada Rudi.