Pejabat Bea Cukai Kanwil Riau dan Sumbar Tersangka Suap Harley Davidson
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus suap
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus suap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kasus baru.
Dua tersangka tersangka tersebut adalah Hendrianus Langen Projo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Penidakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Riau dan Sumatera Barat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan seorang pengusaha PT Kencana Lestari Hery Liwoto
Langen Projo diduga sudah menerima suap dari Hery Liwoto berupa sepeda motor Harley Davidson pada 2010 lalu saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Entikong Kalimantan Barat DJBC.
Harley Davidson tersebut dibeli Hery Liwoto dari PT Mabua Indonesia untuk Langen Projo, kemudian dalam BPKB-nya diatasnamakan Yudo Patriono yang tiada lain adik ipar dari Langen Projo. Motor mewah tersebut dibeli pada November 2010 seharga Rp 320 juta.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto menjelaskan bahwa Hery Liwoto selaku pengusaha importir dan ekspedisi melakukan transaksi pembelian motor Harley Davidson di PT Mabua Indonesia yang terletak di Jalan Iskandar Syah.
"Transaksinya ada Rp 20 juta sebagai uang muka, kemudian Rp 200 juta, lalu Rp 18 juta, dan Rp 82 juta, jadi totalnya sebesar Rp 320 juta," kata Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2014).
Untuk pembeliannya dilakukan Hery Liwoto tetapi dalam BPKB-nya bukan atas nama Hery, melainkan atas nama Yudo Patriono adik ipar dari Langen Projo yang bekerja di CV Mahkota Jaya Abadi yang berkantor di Bogor, Jawa Barat yang juga merupakan perusahaan milik Hery Liwoto.
"Jadi Hery yang bayar Harley Davidsonya atas nama Yudo, kemudian diserahkan kepada Langen," katanya.
Untuk menghilangkan barang bukti, supaya motor tersebut tidak tercium sebagai hasil suap pengusaha, Langen kemudian menjualnya kepada beberapa orang diantaranya Koko alias Fery, kemudian Deny yang tiada lain merupakan kakaknya Koko, dan terakhir atas nama Edwin.
"Akhirnya kita lakukan penggeledahan, dan saat ini motor tersebut sudah disita di rumah Edwin," katanya.
Suap tersebut dilakukan Hery Liwoto untuk memuluskan pengiriman barang yang di impor dari Cina melalui pelabuhan di Entikong baik berupa gula dan barang-barang lainnya.
Karenanya Langen Projo dijerat dengan tindak pidana korupsi pasal 11 dan 12a serta 12b undang-undang nomor 20 tahun 2001 undang-undang Nomor tentang pemberantasan korupsi serta pasal 3 dan 6 Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang seperti yang sudah diubah dalam undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Sementara Hery Liwoto dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi pasal 5 ayat 1 dan 2 undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juga tindak pidana pencucian uang.