Polisi akan Periksa Dirjen Bea Cukai Terkait Korupsi Anak Buahnya
Dirjen Bea dan Cukai saat ini yang pernah menjadi atasan Heru Sulastyono juga akan diperiksa polisi. Mungkinkah sang dirjen terlibat?
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akan memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono terkait kasus suap yang disangkakan kepada anak buahnya Heru Sulastyono.
"Kami akan mengumpulkan fakta-fakta lagi untuk menghubungkan antara tempus waktu itu dengan saat ini," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2014).
Dikatakannya bahwa pihaknya bukan tidak mau memeriksa Dirjen Bea dan Cukai saat ini yang pernah menjadi atasan Heru Sulastyono ketika menjabat di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok.
"Kenapa Pak Dirjen tidak diperiksa? Bukan tidak diperiksa, tetapi belum diperiksa. Saatnya nanti akan diperiksa," kata Arief.
Dikatakannya kasus suap Heru Sulastyono sudah lengkap, tetapi pihaknya masih mengembangkan praktik penyuapan yang terjadi dan apa yang menjadi latar belakang penyuapan.
"Ini tentunya berkaitan dengan tugas HS (Heru Sulastyono) sebagai pegawai Bea dan Cukai. Nah ini karena transaksi terjadi pada waktu itu kami ingin menyamakan dengan tempus dan locus transaksi itu," ungkapnya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar dan kendaraan.
Istri muda Heru Sulastyono alias Heru (HS) diduga menjadi penampung uang suap. Proses suap dibungkus secara rapih untuk mengelabui para penegak hukum dalam menyamarkan uang hasil kejahatan.
Penyuap Yusran Arif alias Yusron (YA) selaku Komisaris PT Tanjung Jati Utama melalui Siti Rosida selaku bagian keuangan perusahaannya memberikan uang kepada Heru dalam bentuk polis asuransi kemudian setelah dicairkan asuransinya, uang ditransfer ke rekening orang lain. Hal tersebut dilakukan agar seolah-olah uang itu bukan dari Yusron.
Yusron memerintahkan Siti Rosida selaku bagian keuangan perusahaan mengirimkan uang ke Heru melalui rekening atas nama Siti Rosida, kemudian ditransfer kepada Anta Widjaya (AW) yang merupakan seorang office boy yang bekerja di perusahaan Yusron.
Setelah masuk ke rekening Anta Wijaya, kemudian uang ditransaksikan dalam bentuk polis asuransi dalam atas nama Heru. Dari transaksi itu ada dua polis asuransi yang masing-masing isinya Rp 200 juta.
Kemudian dari rekening BCA lainnya atas nama Siti Rosida mentransfer uang ke rekening istri muda Heru. Uang tersebut kemudian ditransaksikan membeli polis asuransi sebanyak sembilan polis asuransi.
Empat polis asuransi ditransaksikan atas nama Heru Sulastyono dan lima polis asuransi ditransaksikan atas nama Widyawati. Sebelum polis asuransi itu jatuh tempo dicairkan dalam bentuk uang tunai kemudian ditransfer ke rekening Widyawati di rekening Mandiri.