Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rudi Rubiandini Mengaku Pernah Beri Waryono 150 Ribu Dolar Amerika

Rudi Rubiandini membenarkan pernah memberi Waryono uang 150 ribu dolar Amerika.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Rudi Rubiandini Mengaku Pernah Beri Waryono 150 Ribu Dolar Amerika
TRIBUN/DANY PERMANA
Sekretaris Jenderal Kementrian Enerji dan Sumber Daya Mineral Waryono Karyo (tengah) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta Senin (4/11/2013). Waryono diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Rudi Rubiandini terkait dugaan suap di SKK Migas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karyo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara SKK Migas. Bekas atasannya, Rudi Rubiandini membenarkan pernah memberi Waryono uang 150 ribu dolar Amerika.

Rudi mengaku sudah mengetahui penetapan Waryono sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut hematnya, penetapan tersangka terhadap Waryono adalah kewenangan lembaga pemberantasan korupsi.

"Ya terserah KPK. Itu kewenangan KPK itu. Kan sidang ditunda sampai Selasa. Jawabannya ditunda juga," ucap Rudi usai menghadiri penundaan persidangannya sebagai terdakwa korupsi SKK Migas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/1/2014).

Penasihat hukum Rudi, Rusdi A Bakar, mengaku sangat menghormati langkah KPK tersebut. Penetapan Waryono sesuai berdasarkan adanya bukti pemberian uang tersebut dari Rudi kepada Waryono.

"Penetapan itu kewenangan KPK. Benar, ada pemberian itu. Nanti itu (pemberian 150 ribu dolar Amerika, red) akan terungkap sekitar dua atau tiga sidang lagi. Itu ada dalam dakwaan," terang Rusdi yang berjalan di belakang kliennya tersebut.

Siang tadi, juru bicara KPK, Johan Budi, menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspose yang dilakukan satgas bersama pimpinan KPK, beberapa waktu lalu, menyimpulkan Waryono patut dijadikan tersangka dalam kasus di lingkungan ESDM.

Penyidik KPK menjerat Waryono dengan Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perannya terendus pascapenangkapan Rudi pada Agustus 2013. Salah satu tempat yang digeledah pascapenangkapan Rudi adalah ruang kerja Waryono.

Berita Rekomendasi

Dari ruangannya, penyidik menemukan duit 200 ribu dollar AS dan daftar nama pihak yang diduga menerima dan memberi suap, dalam penggeledahan tersebut. Waryono pun kemudian dicegah bepergian ke luar negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas