Pemberi Suap Pejabat Bea Cukai Biasa Kirim Produk Cina Lewat Entikong
produk-produk yang dimasukkan ke Indonesia melalui Entikong sangat banyak
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hery Liwoto pengusaha pemilik PT Kencana Lestari yang menjadi tersangka kasus suap Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Derektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Riau dan Sumatera Barat Langen Projo memang biasa memasukan barang impor dari Cina.
"Untuk saudara Hery, ia memasukkan berbagai komoditas, semua produk Cina bukan gula saja, masuk melalui Entikong, walau di Bogor punya perusahaan CV Mahkota Jaya Abadi dimana Yudo Patriono bekerja, dia pun punya PT Kencana Lestari untuk memasukan produk Cina," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2014).
Dikatakannya produk-produk yang dimasukkan ke Indonesia melalui Entikong sangat banyak. Tetapi pihak kepolisian masih mendalami maksud suap yang dilakukan Hery. Tapi yang pasti suap tersebut terjadi kepada pejabat Bea Cukai Langen Projo dan Syafruddin.
"Kita akan pelajari semua, data-data sedang kami dalami," katanya.
Terbongkarnya kasus tersebut diawali dengan kecurigaan kepolisian tentang banyaknya laporan masuknya gula dari luar negeri melalui Entikong. Kemudian kepolisian meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK) sampai akhirnya keluar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari PPATK lalu kepolisian bergerak.
"Ternyata bukan gula saja. Hery Liwoto, tadi saya jelaskan, banyak produk-produk Cina yang dimasukan dia, seperti mebel, alat pertukangan, dan sebagainya. Ini masih kita pelajari," ucapnya.