Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ruhut: Penggeledahan Jangan Berhenti di Sutan dan Tri Yulianto

Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mendukung upaya penggeledahan KPK terhadap ruang kerja Sutan Bhatoegana

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Ruhut: Penggeledahan Jangan Berhenti di Sutan dan Tri Yulianto
Warta Kota/Henry Lopulalan
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diruang pimpinan komisi VII komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2014). Pengeledahan di ruangan pimpinan dan anggota komisi VII terkait kasus dugaan suap di SKK Migas yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini.-------warta kota/henry lopulalan 

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mendukung upaya penggeledahan KPK terhadap ruang kerja Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana dan Anggota Komisi VII, Tri Yulianto, kemarin (Kamis 16/1/2014).

"Saya mendukung kinerja KPK yang menindaklanjuti BAP Rudi Rubiandini itu. Namun saya lebih mendukung lagi kalau KPK juga tidak berhenti sampai di situ. Sebab, pastinya informasi dan bukti tersebar di banyak anggota Komisi VII lainnya yang tentu saja ada beragam fraksi di sana,” kata Ruhut, di Jakarta, Kamis (16/1/2014).

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam BAP Rudi Rubiandini mengatakan bahwa ia memberikan uang THR kepada Komisi VII. "Bukan menuduh, secara logika kata 'Komisi VII' yang disebutkan adalah sebuah komisi di DPR yang berisi dari banyak fraksi, bukan cuma ada Demokrat saja. Di situlah independensi KPK dan tidak tebang-pilihnya bakal kelihatan," kata Ruhut.

Seperti dikemukakan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf, bahwa Fraksi Demokfrat mendukung sepenuhnya upaya KPK sekaligus mendorong agar KPK juga memeriksa fraksi-fraksi lain di komisi VII, mengingat dalam BAP Rudi Rubiandini dikatakan bahwa pemberian THR tersebar di komisi VII yang memiliki banyak fraksi.   

Dalam kondisi ini, partai politik bisa memberikan bantuan hukum kepada kader bermasalah sebagai bagian dari tanggung-jawab. "Bantuan upaya hukum ini tidak dimaknai sebagai perlindungan atau melindungi, tapi lebih kepada pemberian hak dari tiap kader partai berdasarkan azas praduga tak bersalah," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas