Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akil Bisa Dituntut Hukuman Maksimal Atas Kejahatan Berantai

Akil Mochtar diduga melakukan kejahatan berantai. Itu akan membuatnya dituntut hukuman puluhan tahun penjara. Apa kejahatan berantai itu?

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Akil Bisa Dituntut Hukuman Maksimal Atas Kejahatan Berantai
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sedang ngobrol dengan tamunya di pada jam kunjungan tahanan KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2013). Akil Mochtar yang tersangkut suap dalam sengketa pilkada Lebak Banten dan Tanjung Mas. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akil Mochtar bisa dituntut hukuman maksimal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu diduga melakukan kejahatan berantai.

"Mengacu ke Undang-Undang (UU). Pasal yang dikenakan Pasal 12, KPK tak bisa menuntut yang tidak ada di UU. Tapi kalau tuntutan maksimal, KPK bisa tuntut sesuai Undang-Undang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Senin (20/1/2014) petang.

Akil sendiri diketahui sebagai tersangka dalam kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan sengketa pemilu kada di Mahkamah Konstitusi. Bahkan terakhir, Akil menjadi tersangka dalam dugaan kepemilikian narkotika di Badan Narkotika Nasional.

Johan menegaskan, ancaman hukuman untuk seorang penegak hukum seperti Akil, akan lebih berat.

"Tetapi memang penegak hukum ancaman hukumannya lebih berat, biasanya ditambah 1/3 dari orang biasa yang dihukum," imbuhnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas