Berkas Akil Mochtar Segera Naik ke Penuntutan
Berkas pemeriksaan atas Akil terdiri dari 3 sangkaan, yakni kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua NonAktif MK Akil Mochtar nonaktif keluar dari gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan setelah di ambil semple rambut dan urin oleh Badan Narkoba Nasional, Minggu (6/10/2013). Pengambilan sempel setelah narkoba jenis ganja tiga linting dan 2 butir sabu padat yang ditemukan laci kerja Akil positif narkoba.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas pemeriksaan tersangka Akil Mochtar segera rampung di level penyidikan KPK. Dalam waktu dekat mantan Ketua MK itu akan duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Pemberkasan segera selesai, saya kira dalam waktu dekat akan naik ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Senin (20/1/2014).
Berkas pemeriksaan atas Akil diketahui terdiri dari tiga sangkaan, yakni kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait penanganan sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi. Johan memperkirakan, paling lambat tiga pekan ke depan, berkas naik ke penuntutan.
"Sekitar dua-tiga minggu, atau bisa lebih cepat dan lebih lambat dari itu," imbuhnya.
Berita Rekomendasi