Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Buru Harta Akil: Halal atau Haram?

Lewat pembuktian terbalik, Akil harus bisa membuktikan apakah harta benda yang ia miliki bukanlah hasil pencucian uang yang ia dapat dari suap

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in KPK Buru Harta Akil: Halal atau Haram?
Warta Kota/henry lopulalan
Jejeran mobil yang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Akil Mochtar berjumlah 18 mobil di tempat parkir Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013). Total sekitar 25 mobil dan sejumlah tanah serta bangunan di sita KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pihaknya tengah menelisik informasi soal pendapatan resmi Akil Mochtar sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Informasi tersebut dihimpun KPK dengan menayakan langsung kepada Janedjri Mahili Gaffar, selaku Sekretaris Jenderal MK.

"KPK memeriksa Janedjri Mahili Gaffar, tentu ini kaitannya dengan kepegawaian, berapa penghasilan resmi yang diterima AM di MK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Senin (20/1/2014).

Janedjri sendiri diketahui sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Akil. Johan tak membantah jika satu di antara materi pemeriksaan dari penyidik adalah terkait penghasilan resmi.

Menurut Johan, pertanyaan soal penghasilan tersebut penting ditelisik berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Akil.

"Ini dalam UU TPPU harus bisa dijelaskan tersangka, apakah halal atau tidak, itu namanya pembalikan beban pembuktian," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas