Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi PAN Apresiasi Sikap BNP2TKI Tuntut Majikan Erwiana

BNP2TKI meminta hak-hak Erwiana yaitu gaji dan biaya perawatan dibayarkan oleh pengguna

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Politisi PAN Apresiasi Sikap BNP2TKI Tuntut Majikan Erwiana
dokumentasi Jaringan BMI Hong Kong
Luka-luka yang diderita Erwiana Sulistyaningsih, TKI asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang dianiaya majikannya hingga nyaris lumpuh. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menuntut secara hukum majikan di Hongkong, penganiaya Erwiana Sulistyaningsih (23)selama bekerja kurang lebih delapan bulan, mendapat dukungan dari DPR.

Selain menuntut proses hukum yang adil, BNP2TKI meminta hak-hak Erwiana yaitu gaji dan biaya perawatan dibayarkan oleh pengguna. Adapun hak asuransinya akan dimintakan kepada Konsorsium Asuransi Proteksi TKI.

"Sikap BNP2TKI yang berada di depan dalam persoalan ini patut diapresiasi, dan diharapkan membawa keadilan bagi korban," ujar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Abdul Hakam Naja kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/1/2014).

Menurut Hakam, langkah hukum BNP2TKI dapat berjalan guna memenuhi harapan bangsa maupun demi kemartabatan TKI, utamanya yang menjadi korban, dengan dukungan pemerintah dan semua komponen, termasuk pihak-pihak di Hongkong.

Hakam juga mendorong pimpinan DPR RI perlu mengirim surat protes kepada pemerintah Hongkong agar lebih melindungi keberadaan TKI lebih serius, sekaligus menindak tegas para pengguna yang melakukan tindak kekerasaan terhadap buruh migran kita.

"Jelas, kasus ini tidak boleh dibiarkan atau membuat kita lengah. Sebab memperjuangkan hak keadilan korban jauh lebih utama di atas segalanya," ujar Hakam Naja.

Selain menuntut proses hukum yang adil, BNP2TKI meminta hak-hak Erwiana yaitu gaji dan biaya perawatan dibayarkan oleh pengguna. Adapun hak asuransinya akan dimintakan kepada Konsorsium Asuransi Proteksi TKI.

Berita Rekomendasi

Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat pada 13 Januari 2014 telah menyurati Konjen RI di Hongkong terkait pemberitahuan tuntutan terhadap majikan Erwiana, Law Wan Tung yang beralamat di Apartemen J38/F Blok 5 Beverly Garden 1, Tong Ming Street, Tseung Kwan O, Kowloon, Hongkong.

Erwiana berangkat ke Hongkong melalui PT Graha Ayu Karsa, Tangerang, Banten pada Mei 2013 untuk menjadi Penata Laksana Rumah Tangga di keluarga Law Wan Tung. Sejak bekerja, Erwiana kerap mendapat perlakukan kasar dari majikannya.

Perlakuan kasar membuat tubuh Erwiana mengalami luka memar di bagian tubuh yakni kepala, wajah, telinga, bokong, serta tangan dan kaki. Penyiksaan dilakukan menggunakan berbagai benda keras antara lain gantungan baju.

Terhitung sejak 11 Januari 2014, Erwiana dirawat di Rumah Sakit Islam Amal Sehat, Sragen, Jawa Tengah. Kepala BNP2TKI dan sejumlah aparat kepolisian Hongkong termasuk perwakilan Kementerian Perburuhannya mendatangi Erwiana di RS Amal Sehat, Senin (20/1/2014) malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas