Adrian Kiki Cuma Boleh Makan Pakai Sendok dan Garpu Plastik
Tim gabungan telah membuat skenario membawa terpidana seumur hidup kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Adrian Kiki Ariawan
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan wartawan tribunnews.com Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim gabungan telah membuat skenario membawa terpidana seumur hidup kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Adrian Kiki Ariawan ke dalam pesawat. Lantas, tim bersama dengan pihak KJRI Perth telah melakukan koordinasi dan kerjasama yang baik perwakilan Garuda di Perth untuk memastikan keamanan Tim dan Adrian Kiki Ariawan.
Keamanan itu penggunaan peralatan makan berupa sendok dan garpu yang berbahan plastik. Lalu memastikan peralatan di dalam toilet tidak ada yang membahayakan atau dapat dipergunakan Adrian Kiki Ariawan untuk melukai dirinya maupun Tim dan penumpang lainnya,dan hal-hal teknis lainnya.
Tim bersama dengan terpidana Adrian Kiki Ariawan berangkat dari Perth International Airport pada pukul 17.40 dengan pesawat Garuda GA 725 langsung menuju Jakarta,dan tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 20.40 WIB.
Sesuai dengan perencanaan yang telah disusun sebelumnya, setelah mendarat di Jakarta dan melalui proses imigrasi yang juga telah dikondisikan sebelumnya, Tim bersama dengan terpidana Adrian Kiki Ariawan langsung menuju Kejaksaan Agung untuk menjalani proses formal eksekusi.
Akhirnya pelaksanaan ekstradisi pun dilakukan tanpa harus menunggu hingga tanggal 16 Februari 2014 yang untuk selanjutnya dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum dengan membawa Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, guna melaksanakan vonis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 899Pid.B/2002/PN.JKT/PST, tanggal tanggal 13 Nopember 2002.
"Keberhasilan membawa terpidana dari Australia ke Indonesia tidak terlepas dari koordinasi, soliditas, kerjasama dan bantuan khususnya dari Tim Terpadu sejak diterbitkan SKEP Menkopolhukam RI Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 6 Januari 2014 tentang Tim Terpadu pencari Tersangka, Terpidana dan Aset dalam Perkara Tindak Pidana Tahun 2014, dan berbagi pihak untuk mempercepat kelancaran proses eksekusi," kata Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.