Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bhatoegana Dicecar soal Sejumlah Dokumen Perkara Suap Kemen ESDM

Johan sendiri mengaku, pemanggilan Sutan sebagai saksi dikarenakan Ketua Komisi VII DPR itu dianggap mengetahui

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bhatoegana Dicecar soal Sejumlah Dokumen Perkara Suap Kemen ESDM
Tribunnews/DANY PERMANA
Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2014). Sutan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka Waryono Karno. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku melakukan konfirmasi sejumlah dokumen kepada politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atas tersangka Waryono Karno.

Dokumen yang disita dan dikonfirmasi ke Sutan, dinilai penting dalam penyidikan kasus tersebut. "Di antaranya dikonfirmasi soal penggeledahan. Karena dari penjelasan penyidik dokumen yang disita dari kantor dan rumah beberapa pihak cukup penting untuk proses penyelesaian penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2014) malam.

Johan sendiri mengaku, pemanggilan Sutan sebagai saksi dikarenakan Ketua Komisi VII DPR itu dianggap mengetahui, mendengar dan pernah melihat perkara yang menyeret bekas anak buah Jero Wacik itu. Apalagi, rumah dan ruang Sutan pernah digeledah terkait perkara itu.

Meski begitu, Johan mengatakan, pihaknya tidak dalam posisi membidik Sutan untuk menjadi tersangka baru. Hanya saja, kata dia, jika kemudian penyidik menemukan dua alat bukti, bukan tak mungkin dia akan dijerat tersangka.

"KPK tidak membidik siapa-siapa. Tapi ketika penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, bisa jadi tersangka," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas