Dituding Bermain Perkara Pilkada Banten, Mahfud MD Polisikan Jazuli
Didampingi pengacaranya Henry Yosodiningrat dan Adit
Penulis: Eri Komar Sinaga
![Dituding Bermain Perkara Pilkada Banten, Mahfud MD Polisikan Jazuli](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20131223_175716_mahfud-md-hadiri-seminar-nasional-reformasi.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi Bareskrim Polri untuk malaporkan dugaan fitnah yang dilakukan juru bicara pasangan calon gubernur Banten Halim-Irna Narulita calon gubernur dan calon wakil, Jazuli Abdillah.
"Saya melaporkan saudara Jazuli Abdillah yang mengaku juru bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam pilkada Banten yang mengatakan saya ikut bermain memenangkan Atut Chosiyah dalam sengketa Pilkada Banten," kata Mahfud di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2014).
Didampingi pengacaranya Henry Yosodiningrat dan Adit, Mahfud MD tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.45 WIB dengan menggunakan Mobil Toyota Camry hitam B 1 MMD.
Kepada wartawan, Mahfud mengatakan bahwa Jazuli menuding dirinya bermain dalam sengketa Pilkada Banten dengan alasan bahwa Mahfud sempat bertemu Ratu Atut Chosiyah sehari sebelum vonis di Stadion Sepakbola Gelora Bung Karno.
"Saya anggap itu suatu penghinaan dan fitnah besar karena tanggal 21 November saya memang nonton sepak bola dan saya bertemu dengan semua pejabat VVIP, yang saya ingat hadir disitu menyambut saya Andi Malarangeng, ada juga yang hadir Irman Gusman, Marzuki Alie, Menteri PAN dan RB, Agung Laksono, nonton semua, dan saya bersalaman dengan mereka," ujarnya.
Dikatakannya, pada saat menonton sepakbola tersebut dirinya mengaku memang melihat Ratu Atut Chosiyah saat itu, tetapi dirinya duduk di belakang karena datang terlambat.
"Dia (Atut) duduk di depan. Itu tanggal 21 November 2011 saya nonton karena diundang sama Menpora secara resmi sebagai VVIP pejabat negara dalam putaran final. Mengaitkan saya bertemu dengan Atut untuk mengatur perkara, itu suatu fitnah besar karena tanggal 22 November 2011 sudah vonis. Kalau tanggal 22 sudah vonis, berarti minimal 3 hari sebelumnya putusan sudah di lakukan, tidak bisa lagi dibicarakan dengan orang lain. Sudah selesai diketik, dibaca pada tanggal 22 November itu," ujarnya.
Pada saat itu, Mahfud mengatakan bahwa tidak bicara apapun dengan Atut. Atut pulang dan Mahfud hanya melambaikan tangan saja.
"Itu di depan ribuan orang, tidak mungkin bicara perkara. Sebab itu saya setelah ini tidak mau berdebat soal itu, saya menunjuk mas Henry untuk menyelesaikan ini secara hukum agar tuntas, apa betul ada permainan uang dalam perkara Atut karena katanya ada, biar diungkap di polisi," katanya.