MK Disarankan Memperbaiki Sistem Pengaturan Peradilan
Ahli hukum tata negara, Irman Putra Sidin, mengatakan MK ke depannya harus memperbaiki manajerial peradilannya
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi (judicial review) Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden masih menyisakan pertanyaan bagi pemohon dan publik.
Betapa tidak, majelis hakim sebenarnya sudah selesai melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) tahun lalu, mengenai keputusan uji materi tersebut apakah disetujui atau tidak.
Ahli hukum tata negara, Irman Putra Sidin, mengatakan MK ke depannya harus memperbaiki manajerial peradilannya agar tidak menimbulkan kecurigaan publik bahwa Mahkamah tidak independen dalam bersikap.
"Ke depan MK sebaiknya memperbaiki manajerial peradilannya. Kalau sudah selesai segeralah dijadwalkan untuk diputuskan. Agar tidak muncul praduga-praduga buruk terhadap Mahkamah Konstitusi," ujar Irman saat dihubungi Jumat (24/1/2014).
Sekadar diketa hui, RPH majelis hakim selesai pada 26 Maret 2013 . Putusan kemudian dibacakan pada 23 Januari 2014. Itu artinya Mahkamah membutuhkan waktu sepuluh bulan untuk membacakan sidang putusan.
Walau mengabulkan sebagian uji materi tersebut, Mahkamah mengatakan Pemilu serentak akan dilaksanakan mulai Pemilu 2019 dan sesudahnya. Mahkamah tidak mengabulkan Pemilu serentak dilaksanakan tahun ini dengan pertimbangan tahapan Pemilu telah berlangsung dan sudah mendekati tahapan akhir.
Pemilihan Umum Anggota Legislatif sendiri akan dilaksanakan pada 9 April 2014 sementara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanakan pada 9 Juli 2014.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.