Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipecat karena Selingkuh, Hakim Vica Natalia Masih Bersidang di PN Jombang

Padahal Vica sebenarnya sudah diberhentikan dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada November 2013 lalu

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Dipecat karena Selingkuh, Hakim Vica Natalia Masih Bersidang di PN Jombang
Warta Kota/Henry Lopulalan
Hakim pada Pengadilan Negeri Jombang, Vica Natalia bersiap melakukan pembelaan saat menjalani Sidang Majelis Kehormatan Hakim di Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2013). Vica direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat oleh Komisi Yudisial karena diduga melanggar kode etik Hakim. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vica Natalia ternyata masih bersidang di Pengadilan Negeri Jombang Jawa Timur. Padahal Vica sebenarnya sudah diberhentikan dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada November 2013 lalu.

Vica diberhentikan dengan hormat atas perkara pelanggaran kode etik dan perilaku hakim pada 6 November 2013 lalu.

Berdasarkan website PN Jombang, Vica masih menjadi hakim dengan NIP.19720602  200502  2  001 dan pangkat  atau golongan adalah Hakim Pratama Madya (III/c).

Berikut adalah kasus-kasus yang ditangani Hakim Vica berdasarkan informasi yang diunggah PN Jombang:

1. Perkara dengan nomor 325/PID.B/2013/PN.JMB dengan terdakwa adalah Mufik Al Mufid. Sidang pertama yakni  20 November 2013. Susunan majelis hakim adalah  Arief Winarso sebagai ketua, Wiryatmo Lukito Totok sebagai anggota dan Vica Natalia sebagai anggota.

2. Perkara nomor 333/PID.B/2013/PN.JMB dengan terdakwa Edi Swiknyo. Sidang pertama yakni pada  7 November 2013 dan sidang putusan  5 Desember 2013. Susunan hakim yakni Sri Sulastri sebagai ketua, Rudy Ruswoyo sebagai anggota dan Vica Natalia sebagai anggota.

3. Perkara Nomor  410/PID.B/2013/PN.JMB dengan terdakwa Sukadi Bin Falal. Sidang pertama pada 6 Januari dan diputsu pada 15 Januari 2014.

Berita Rekomendasi

Susunan hakim: Hakim Ketua: Sri Sulastri, Hakim Anggota Rudy Ruswoyo, hakim anggota Vica Natalia.

4. Perkara nomor 378/PID.SUS/2013/PN.JMB dengan terdakwa Muklis Dwi Saputra Bin Umar. Sidang pertama adalah pada 9 Desember 2013 dan diputus pada 20 Januari 2014. Susuna hakim: Sri Sulastri sebagai ketua, Muhammad Irfan sebagai anggota dan Vica Natalia sebagai anggota.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas