Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Kabulkan Sebagian Judicial Review KUHAP, Ini Frasa yang Diperjelas

Pemohon keberatan dengan frasa kata 'segera' yang tidak memberi ketentuan jangka waktu pasti surat perintah penangkapan

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in MK Kabulkan Sebagian Judicial Review KUHAP, Ini Frasa yang Diperjelas
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan judicial review Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait pasal 18 ayat 3 yang diajukan oleh Hendry Batoarung Madika selaku pemohon.

Judicial review tersebut diajukan karena pemohon merupakan seorang tersangka kasus narkoba yang merasa dirugikan dengan keberadaan pasal 18 ayat 3 yang berbunyi, "Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan,".

Pemohon keberatan dengan frasa kata 'segera' yang tidak memberi ketentuan jangka waktu pasti pemberian surat tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga. Menurut pemohon, surat ini semestinya diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.

Namun dalam kenyataannya, keluarga Hendry baru menerima surat perintah penangkapan dalam kurun waktu 24 hari setelah penangkapan. Keluarga kemudian melakukan upaya hukum praperadilan, namun upaya ini ditolak hakim karena KUHAP tidak mengatur pemaknaan mengenai berapa lama kata 'segera'.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Frasa 'segera' dalam pasal 18 ayat 3 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'segera dan tidak lebih dari tujuh hari'," kata hakim konstitusi Hamdan Zoelva, Kamis (30/1/2014).

Adapun dari pihak pemerintah beranggapan, penerapan ketentuan pasal 18 ayat 3 KUHAP tak lepas dari hambatan-hambatan. Seperti tidak jelas alamat kelurga, lokasi penangkapan yang jauh, serta hal teknis terkait pengiriman tembusan surat perintah penangkapan.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas