Dari Balik Lapas Sukamiskin, Anggodo Tahu Sang Kakak Tertangkap
Thomson juga mengabarkan mereka tentang Anggoro yang kini telah ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Anggoro Widjojo, Thomson Situmeang, langsung mengontak sejumlah keluarga dan kerabatnya setelah mengetahui kliennya itu tertangkap di China dari media massa pada Kamis (30/1/2014) kemarin. Thomson juga mengabarkan mereka tentang Anggoro yang kini telah ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
Kabar itu pun akhirnya sampai ke telinga sang adik Anggodo Widjojo, yang tengah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Pak Anggodo sudah tahu. Kan kami kasih tahu keluarganya yang di sini, lalu keluarganya besuk dan kasih tahu Pak Anggodo. Pak Anggodo sekarang ditahan di Lapas Sukamismin," kata Thomson, Jumat(31/1/2014).
Thomson mengaku belum mengetahui respon maupun ekspresi Anggodo atas kabar tertangkapnya kakaknya itu. Namun, ia menduga Anggodo akan sedih karena ia mengetahui kasus kakaknya itu dipaksakan oleh KPK.
KPK menetapkan Anggoro Widjojo sebagai tersangka kasus suap dalam proyek Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, sejak 19 Juni 2009.
Anggoro selaku Direktur Utama sekaligus pemilik PT Masaro Radiokom diduga melakukan penyuapan untuk pemulusan kelanjutan proyek SKRT Kememhut 2007.
Pelarian sekitar lima tahun Anggoro akhirnya terhenti saat otoritas China menangkapnya di Shenzhen pada Rabu (29/1/2014). Dan sang buron itu akhirnya bisa dibawa ke Indonesia pada Kamis (30/1/2014).
Adik Anggoro, Anggodo Widjojo selaku Komisaris Utama PT Masaro Radiokom, sudah lebih dulu diproses hukum dan telah divonis empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 31 Agustus 2010.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Anggoro menjadi lima tahun penjara. Sementara, saat dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK), justru Mahkaaah Agung (MA) mempeberat hukuman adik Anggoro itu menjadi 10 tahun penjara.
Dalam putusan kasasi di MA, majelis hakim pun menyatakan Anggodo terbukti melakukan pemufakatan jahat yakni melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini, Anggodo ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.