Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggoro Bantah Suap Anggota DPR dan Pihak Dephut

Terdakwa selain Anggoro tidak terungkap siapa yang memberikan uang kepada anggota DPR

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Anggoro Bantah Suap Anggota DPR dan Pihak Dephut
Warta Kota/Henry Lopulalan
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggoro Widjojo ditunjukkan kepada wartawan sebelum jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2014) malam, setelah diterbangkan dari Cina. Anggoro adalah tersangka atas dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan oleh KPK pada Juni 2009 lalu. Anggoro diduga menyuap anggota Komisi IV DPR kala itu. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengacara Anggoro Widjojo, Thomson Situmeang membantah kliennya pernah memenyuap sejumlah anggota DPR dan pejabat Departemen Kehutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut).

"Sepanjang saya berkomunikasi dengan Anggoro pada kasus ini tahun 2009, dia (Anggoro) mengatakan saya tidak pernah memberikan uang kepada anggota DPR maupun penjabat Dephut," kata Thomson Situmeang di KPK, Jakarta, Senin (3/2/2014).

Menurut Thomson, dalam persidangan kasus korupsi pengadaan SKRT dengan terdakwa selain Anggoro tidak terungkap siapa yang memberikan uang kepada anggota DPR.

"Kalau direview persidangan terkait, apakah di situ terungkap siapa yang memberikan kepada anggota DPR, berbentuk apa dan di mana? Kan tidak ada," ujarnya.

Sebaliknya, sambung Thomson, ada pengakuan dari Presiden Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayogo terkait pemberian uang kepada pejabat Dephut. Putranefo merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan SKRT di Dephut.

"Yang ada Putranefo, Presiden Direktur PT Masaro mengakui memberikan sejumlah uang ucapan terima kasih kepada pejabat Dephut. Dan itu sudah divonis," ujarnya.

Seperti diketahui, Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Dia lalu buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Sejak ditangkap KPK Kamis (30/1) lalu, Anggoro langsung menyandang status tahanan dan dititipkan di Rutan Militer Guntur.

Berita Rekomendasi

Thomson mengatakan, keluarga Anggoro berharap KPK bisa menangani kasus yang mendera bos PT Masaro Radiokom itu sesuai prosedur hukum. Mereka juga meminta agar Anggoro bisa segera disidang.

"Kalau bisa permintaan kita dan keluarga sudahlah Anggoro diperiksa sekali identitas selesai. Bawa ke persidangan atau juga sudah ditahan pasti masuk ke persidangan. Kalau bisa minggu depan atau dua minggu lagi langsung ke persidangan," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas