Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKB Lakukan Konsolidasi Soal Pernyataan Akil Sebut Pemenang Pilkada Khofifah-Herman

Pria yang akrab dipanggil Cak Imin itu mengatakan pihaknya akan menyiapkan tim untuk bertemu dengan MK

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in PKB Lakukan Konsolidasi Soal Pernyataan Akil Sebut Pemenang Pilkada Khofifah-Herman
Henry Lopulalan
Ketum DPP Partai Kebangkitan Bangsa, A Muhaimin Iskandar ketika menjadi pembicara dalam Serasehan Muharam di Kantor PKB, Jalan Raden Saleh, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2014). Seresehan yang pembicaranya dari akdemisi dari para tokoh NU ini membicarakan persiapan PKB menghadapi pemilu 2014. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan berkonsolidasi terkait pernyataan mantan Ketua MK Akil Mochtar soal Pilkada Jawa Timur.

Akil menyatakan pemenang gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur adalah pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja.

"Ya itu sangat menyedihkan kalau ada berita itu akan saya konsolidasikan apakah kebenaran itu apakah benar ada, bisa saja statement," kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/2/2014).

Pria yang akrab dipanggil Cak Imin itu mengatakan pihaknya akan menyiapkan tim untuk bertemu dengan MK.

"Ini harus ditindaklanjuti oleh MK klarifikasi," katanya.

Cak Imin menegaskan tim juga akan bertemu dengan majelis etik MK setelah mendapatkan penjelasan dari pihak Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya setelah mendapatkan penjelasan, tim menyiapkan ketemu MK, lalu masuk dewan etik," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Mengenai proses pengadilan di MK, Cak Imin belum dapat menanggapi apakah ada kejanggalan dalam putusan tersebut.

"Saya tidak terlalu detil," tuturnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Khofifah Indar Parawansa dan Herman S. Sumawiredja terkait hasil Pilkada Jawa Timur, Senin 7 Oktober 2013.

"Menyatakan menolak permohonan dari pemohon. Demikian diputuskan oleh 8 orang hakim konstitusi," kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dalam sidang putusan sengketa Pilkada Jatim.

Majelis Konstitusi menilai pelanggaran yang dikatakan Khofifah tidak terbukti.

Khofifah mengatakan pasangan incumbent Soekarwo dan Saifullah Yusuf melakukan pelanggaran sistematis, terstruktur, dan massif selama pelaksanaan pilkada.
Namun berdasarkan fakta-fakta sidang, hakim menilai dalil yang diajukan Khofifah tidak terbukti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas