Antasari Akui Bertemu Anggoro di Singapura Bahas Suap Pimpinan KPK
Antasari pun, kata dia, mengaku punya bukti rekaman pertemuan Singapura itu
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman membenarkan kliennya pernah bertemu Anggoro Widjojo di Singapura. Namun kata Boyamin pertemuan dilakukan untuk membongkar dugaan suap terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat itu dipimpin Antasari.
"Untuk pertemuan memang benar ada pada Februari 2009, sedangkan Anggoro jadi tersangka Juli 2009," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (4/2/2014).
Boyamin menyebut, keterangan itu didapat dari Antasari ketika dirinya menjenguk mantan Ketua KPK itu di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Senin (3/2/2014) kemarin.
Dalam pertemuan itu, ujarnya, Antasari mengakui pertemuan dilakukan sebelum Anggoro ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi pelarian KPK. Antasari pun, kata dia, mengaku punya bukti rekaman pertemuan Singapura itu.
"Pertemuan itu direkam dengan alat perekam dan tersimpan dengan baik di KPK dan juga dicopy dalam Laptop dinas Antasari yang sekarang masih Ada di KPK," ujarnya.
Boyamin menuturkan, dalam pertemuan itu Antasari tak menerima duit suap sedikit pun. Sebaliknya, Boy mengaku, Antasari bertemu buat membongkar isu dugaan suap buat pimpinan.
"Antasari menegaskan sekali lagi tidak menerima apa-apa dari Anggoro karena niatnya ketemu untuk bongkar isu suap di KPK. Tujuan Pak AA ketemu Anggoro di Singapura guna mengklarifikasi informasi adanya dugaan suap dari orang perantara (makelar kasus) yang mengaku sudah menyerahkan uang suap kepada oknum pegawai KPK," ujarnya.
Lantaran itu, Boy mengaku kliennya siap diperiksa Komisi atas dugaan suap yang dilakukan Anggoro terhadap pimpinan KPK.
"Kesediaan Pak Antasari untuk menjadi saksi sebagai bentuk tindakan untuk membuka semua termasuk pembuktian Pak Antasari tidak menerima uang atau materi apapun dari Anggoro. Kami sangat berharap Anggoro mau buka-bukaan semua kasus yang melibatkannya termasuk terkait dengan pak Antasari Azhar," ujar Boyamin.
Sebelumnya, Thomson Situmeang, Penasihat Hukum Anggoro Widjoo, tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan (Dephut) mengaku kliennya pernah bertemu mantan Komisioner KPK, Antasari Azhar di Singapura. Menurut Thomson, Antasari hendak diberi uang oleh Anggoro.