Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arif Wibowo Tegaskan Tak Pernah Ikut Menggalang Dana Saksi Parpol

Wakil Ketua Komisi II, Arif Wibowo, membantah keras ikut menggalang usulan pendanaan saksi partai politik oleh negara.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Arif Wibowo Tegaskan Tak Pernah Ikut Menggalang Dana Saksi Parpol
net
Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo 

TRIBUN, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II, Arif Wibowo, membantah keras ikut menggalang usulan pendanaan saksi partai politik oleh negara. Menurutnya, selama memimpin rapat soal kepemiluan dengan penyelenggara pemilu tak pernah membahas soal dana saksi.

"Enggak benar itu. Kita akan mengecek risalah rapatnya. Sejauh saya memimpin tidak pernah ada pembahasan dana saksi untuk parpol," ujar Arif kepada wartawan di Media Center Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (4/2/2014).

Untuk memperkuat pernyataannya, Arif mempersilakan dibuka kembali risalah rapat Komisi II dengan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, dan juga Kementerian Dalam Negeri di Gedung DPR RI.

Menurut Arif, selama memimpin rapat sebelum turun ke daerah pemilihan, salah satu yang pernah dibahas saat itu adalah perlunya fungsi pengawasan Bawaslu yang mengingkan adanya Mitra Pengawas Pemilu Lapangan, yang akan ditempatkan di TPS.

Bantahan Arif ini meluruskan pernyataan politisi Demokrat, Khatibul Umam Wiranu. Wakil Ketua Komisi II ini menjelaskan awal mula diskusi mengenai dana saksi partai politik dibiayai negara. Khatibul mengingat hal itu terjadi pada rapat Komisi II pada 2013.

"Saksi parpol harus dapat perhatian dari penyelenggara pemilu untuk dibiayai negara. Tapi pemerintah, pas tahun 2013, tidak ada dana," kata Khatibul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2014).

Ia mengatakan usulan tersebut datang dari dirinya, Ketua Komisi II Agun Gunanjar dan Wakil ketua Komisi II Arif Wibowo. "Tapi ini pentingnya saksi parpol hadir di TPS. Yang paling problem justru mitra PPL. Tidak ada institusinya. Kalau saksi partai, ada UU pemilu atau penyelenggara di TPS, saksi ada bagian dari panwas," kata Khatibul.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas