Pekan Depan Berkas Akil Mochtar Masuk Persidangan
Diperkirakan, paling lambat pekan depan berkas tersebut dilimpahkan ke ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan semua berkas pemeriksaan tersangka Akil Mochtar.
Diperkirakan, paling lambat pekan depan berkas tersebut dilimpahkan ke ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Kasus penanganan sengketa pemilu kada di MK, diperkirakan berkas perkara atas tersangka AM, dilimpahkan ke pengadilan pekan depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2014).
Akil sendiri diketahui dijerat dengan empat surat perintah penyidikan, yakni suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Pemilukada Gunung Mas, gratifikasi terkait penanganan perkara sengketa pemilu kada, serta tindak pidana pencucian uang.
Untuk kasus sengketa Gunung Mas, Akil disangkakan melanggar pasal 12 huruf c Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, atau pasal 6 Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara untuk kasus terkait pilkada Lebak, Banten, Akil dijerat dengan pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat1 ke-1 KUHP atau pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
KPK juga menjerat Akil dengan pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal inilah yang dikenakan kepada Akil karena diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan sengekta pilkada di 11 daerah.
Dalam menyidik kasus ini, KPK diketahui sudah memeriksa kepala daerah lainnya, yaitu Buton, Lampung Selatan, Kotawaringin, Tapanuli Tengah, Papua dan Jawa Timur.